Pria 43 Tahun dari Gunungkidul Ditangkap karena Melakukan Pelecehan Seksual
6 May 2024 09:23
jogja.tribratanews.com -Humas, Kedewasaan seseorang tidak diukur dari usia, melainkan dari kemampuan memiliki pola pikir yang matang. Namun, bagi S, seorang pria berusia 43 tahun dari Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ketidakmampuannya mengendalikan diri dan hawa nafsu telah membawanya ke dalam tahanan Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (5/5/2024).
S ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap ES, seorang mahasiswi berusia 20 tahun. Pelaku diketahui meremas bagian tubuh korban menggunakan tangan kirinya, yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami trauma psikologis.
"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali terhadap wanita yang berbeda. Namun, yang berani melaporkan hanya korban ES. Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan di lapangan dan berhasil mendapatkan keterangan tentang keberadaan si pelaku," ujar Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, S.E.
Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh dan juga trauma psikologis yang terlihat jelas saat petugas unit Reskrim menunjukkan pelaku kepada korban. Ps. Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang UUPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
S ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap ES, seorang mahasiswi berusia 20 tahun. Pelaku diketahui meremas bagian tubuh korban menggunakan tangan kirinya, yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami trauma psikologis.
"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali terhadap wanita yang berbeda. Namun, yang berani melaporkan hanya korban ES. Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan di lapangan dan berhasil mendapatkan keterangan tentang keberadaan si pelaku," ujar Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto, S.E.
Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh dan juga trauma psikologis yang terlihat jelas saat petugas unit Reskrim menunjukkan pelaku kepada korban. Ps. Kanit Reskrim Polsek Panggang, Aipda Suyanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang UUPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya kedewasaan dalam berpikir dan bertindak, serta dampak negatif dari perilaku yang tidak bertanggung jawab terhadap korban dan masyarakat luas.
Panji
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini