Polsek Turi Amankan Lima Pemuda Terkait Penganiayaan Sesama Suporter Sepak Bola
18 Jul 2024 15:03
jogja.tribratanews.com -Humas, Lima pemuda diamankan oleh Polsek Turi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang suporter sepak bola di lapangan daerah Turi, Sleman.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (6/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB ini dipicu oleh rasa dendam karena kelompok suporter pelaku tidak diundang saat kelompok suporter korban mengadakan perayaan.
"Para tersangka berinisial DSH (24), MFH (25), dan GGP (24), ketiganya warga Kapanewon Sleman. Sementara dua tersangka lainnya adalah DCA (25) warga Ngaglik dan YMP (24) warga Depok Sleman," ujar Kapolsek Turi AKP Rr. Sapti Harjanti pada Konferensi Pers Kamis 18 Juli 2024.
Menurut keterangan AKP Rr. Sapti Harjanti, awalnya para pelaku mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat.
"Saat dijemput, ternyata pelaku memaksa korban untuk masuk ke mobil dan dibawa ke lapangan," bebernya.
"Saat tiba di TKP, korban ditarik keluar dari mobil dan kemudian dianiaya oleh kelima tersangka. Akibatnya, korban mengalami lebam-lebam di wajah, mulut, hidung, serta mata yang mengeluarkan darah hingga harus dirawat inap selama 4 hari di RSUD Sleman," jelasnya.
Selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu.
"Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkas AKP Rr. Sapti Harjanti.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (6/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB ini dipicu oleh rasa dendam karena kelompok suporter pelaku tidak diundang saat kelompok suporter korban mengadakan perayaan.
"Para tersangka berinisial DSH (24), MFH (25), dan GGP (24), ketiganya warga Kapanewon Sleman. Sementara dua tersangka lainnya adalah DCA (25) warga Ngaglik dan YMP (24) warga Depok Sleman," ujar Kapolsek Turi AKP Rr. Sapti Harjanti pada Konferensi Pers Kamis 18 Juli 2024.
Menurut keterangan AKP Rr. Sapti Harjanti, awalnya para pelaku mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat.
"Saat dijemput, ternyata pelaku memaksa korban untuk masuk ke mobil dan dibawa ke lapangan," bebernya.
"Saat tiba di TKP, korban ditarik keluar dari mobil dan kemudian dianiaya oleh kelima tersangka. Akibatnya, korban mengalami lebam-lebam di wajah, mulut, hidung, serta mata yang mengeluarkan darah hingga harus dirawat inap selama 4 hari di RSUD Sleman," jelasnya.
Selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu.
"Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkas AKP Rr. Sapti Harjanti.
Jayono
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini