[email protected] (0274) 884444

Polsek Sleman Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Kejahatan Jalanan di Pandowoharjo

17 Oct 2024    14:23

jogja.tribratanews.com -Humas, Tiga pelaku kejahatan jalanan berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Sleman di Dusun Sawahan, Pandowoharjo, Sleman.

Ketiga tersangka tersebut adalah NDR (20), NAF (15), dan IRA (17), sementara pelaku berinisial D asal Imogiri, Bantul, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Sleman Kompol Khabibulloh, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 23.05 WIB di kawasan utara PKU Muhammadiyah Sleman.

Peristiwa bermula ketika rombongan pelaku yang hendak pulang dari acara di Pandowoharjo berpapasan dengan kelompok korban di sekitar Lapangan Denggung. Salah satu dari mereka berteriak, memicu kelompok pelaku untuk mengejar korban.

"Pelaku yang mengendarai dua sepeda motor langsung mengejar korban. Mereka menendang dan memukul korban menggunakan helm serta ikat pinggang," ujar Kompol Khabibulloh, Kamis 17 Oktober 2024.

Korban berinisial N, R, dan IW mengalami luka-luka di kepala akibat pukulan dari helm dan gesper. Salah satu korban mengalami luka lecet dan pendarahan.

Setelah kejadian, para korban meminta bantuan warga dan sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur.

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil menangkap tiga pelaku di rumah mereka masing-masing.

"Sementara pelaku berinisial D masih dalam pencarian, diduga berada di wilayah Sumatera," tambahnya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua ikat pinggang, satu helm, satu unit sepeda motor NMAX, dan dua jaket.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Namun, karena dua di antaranya masih di bawah umur, polisi akan mengajukan diversi sebelum kasus ini masuk ke pengadilan.

"Para pelaku yang berstatus anak di bawah umur saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman," pungkas Kompol Khabibulloh.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini