Polsek Piyungan Tangkap Pelaku Pencurian Puluhan Kursi Lipat di Bantul
27 Jun 2024 11:06
jogja.tribratanews.com -Humas, Jajaran Polsek Piyungan, Bantul berhasil menangkap pelaku pencurian puluhan kursi lipat dari sebuah gudang RT di Srimulyo, Piyungan, Bantul. Pelaku berinisial M (26), berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, nekat melancarkan aksinya di siang hari.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024. Salah satu saksi melihat mobil dengan nomor polisi AD 8897 PM berhenti di depan gudang RT setempat dan melihat seseorang mengangkut kursi lipat ke dalam mobil.
"Saksi kemudian mengambil ponsel di rumah untuk memberi tahu Ketua RT. Namun, ketika kembali, orang dan mobil yang mengambil kursi lipat tersebut sudah pergi," kata Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (26/6/2024).
Saksi kemudian mendatangi Ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah memeriksa lokasi, mereka menemukan pintu gerbang yang tidak lagi terkunci dan 78 kursi lipat yang hilang.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 12 juta, dan warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (4/6/2024), berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan oleh M serta 78 kursi lipat yang telah dijual di Pedan, Klaten. Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil yang digunakan pelaku adalah mobil rental.
"Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Iptu Margono.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024. Salah satu saksi melihat mobil dengan nomor polisi AD 8897 PM berhenti di depan gudang RT setempat dan melihat seseorang mengangkut kursi lipat ke dalam mobil.
"Saksi kemudian mengambil ponsel di rumah untuk memberi tahu Ketua RT. Namun, ketika kembali, orang dan mobil yang mengambil kursi lipat tersebut sudah pergi," kata Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (26/6/2024).
Saksi kemudian mendatangi Ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah memeriksa lokasi, mereka menemukan pintu gerbang yang tidak lagi terkunci dan 78 kursi lipat yang hilang.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 12 juta, dan warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Piyungan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (4/6/2024), berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan oleh M serta 78 kursi lipat yang telah dijual di Pedan, Klaten. Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil yang digunakan pelaku adalah mobil rental.
"Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Iptu Margono.
Harlisa Dinda Lestari
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini