[email protected] (0274) 884444

Polsek Kasihan Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Cedera Serius pada Korban

27 Jun 2024    11:06

jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Kasihan berhasil menangkap seorang buruh berinisial ZF (26), asal Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, karena terlibat dalam kasus penganiayaan. Pelaku ditangkap di indekostnya yang berada di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Korban penganiayaan adalah seorang perempuan berinisial ARJ (31), asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. ARJ mengalami cedera serius termasuk dua gigi yang copot, lecet di telinga kiri, memar di leher belakang, memar di lutut kiri, punggung, perut, dan kepala pusing.

Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, menjelaskan bahwa ZF ditangkap di indekostnya pada Jumat (7/6/2024) pukul 17.00 WIB. Penganiayaan terjadi di sebuah indekost di Padukuhan Jomegatan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Saat kejadian, korban tidur di kamarnya dengan pintu kamar terkunci dan jendela terbuka. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan di dalam kamar. Saat membuka mata, korban melihat seorang pria dengan gunting hitam di tangan kirinya yang seakan-akan hendak menusuknya," jelas Suharno saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).

Korban mencoba merebut gunting tersebut dan berteriak minta tolong, namun pelaku menendang dan memukul korban hingga terjatuh. Pelaku bahkan sempat menginjak leher korban bagian belakang sebanyak lima kali. Korban berhasil merangkak ke pintu kamar dan melarikan diri, sementara pelaku kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik indekost dan dilarikan ke RS Ludira Husada Tama untuk perawatan.

Setelah menjalani pengobatan, korban kembali ke indekost dan menemukan dua giginya yang copot, satu gunting hitam, dan satu unit Yamaha Mio biru muda dengan nomor polisi AB 2628 EZ.

Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena tersinggung setelah istri pemilik kost menuduh pacarnya berselingkuh dengan bapak kost dan meminta pacarnya pindah kost.

"Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tutup Kompol Suharno.

Dhimas Setiawan, S.H.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini