Polsek Ngaglik Gerebek Gudang Miras di Kamar Indekos, Ribuan Botol Disita
6 Nov 2024 13:55
Sleman - Sebuah kamar indekos di wilayah Sleman yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal digerebek oleh Polsek Ngaglik. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.047 botol miras berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 6.045.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan miras.
Kapolsek Ngaglik, AKP Yulianto, mengungkapkan bahwa identitas pemilik miras tersebut belum diketahui karena penghuni kamar tidak meninggalkan data diri kepada pemilik indekos. "Penghuni kos tidak meninggalkan identitas kepada pemilik kos, sehingga pemilik miras belum diketahui identitasnya," jelas AKP Yulianto.
Meski pemiliknya belum teridentifikasi, polisi tetap membawa seluruh barang bukti miras tersebut ke Polresta Sleman untuk diamankan dan ditindaklanjuti. "Meskipun pemilik miras belum diketahui, namun minuman keras itu tetap disita dan dibawa ke Polresta Sleman," tambahnya.
AKP Yulianto juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal kepada pihak kepolisian. "Apabila masyarakat menjumpai atau mengetahui penjualan miras dapat menghubungi Polsek atau Polresta Sleman, tentunya identitas pelapor kami rahasiakan," imbau Kapolsek.
Ia menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengendalikan peredaran miras yang sering menimbulkan dampak negatif bagi keamanan dan ketertiban. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran minuman keras," tutupnya.
Kapolsek Ngaglik, AKP Yulianto, mengungkapkan bahwa identitas pemilik miras tersebut belum diketahui karena penghuni kamar tidak meninggalkan data diri kepada pemilik indekos. "Penghuni kos tidak meninggalkan identitas kepada pemilik kos, sehingga pemilik miras belum diketahui identitasnya," jelas AKP Yulianto.
Meski pemiliknya belum teridentifikasi, polisi tetap membawa seluruh barang bukti miras tersebut ke Polresta Sleman untuk diamankan dan ditindaklanjuti. "Meskipun pemilik miras belum diketahui, namun minuman keras itu tetap disita dan dibawa ke Polresta Sleman," tambahnya.
AKP Yulianto juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal kepada pihak kepolisian. "Apabila masyarakat menjumpai atau mengetahui penjualan miras dapat menghubungi Polsek atau Polresta Sleman, tentunya identitas pelapor kami rahasiakan," imbau Kapolsek.
Ia menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengendalikan peredaran miras yang sering menimbulkan dampak negatif bagi keamanan dan ketertiban. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran minuman keras," tutupnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini