Polsek Minggir Sleman Amankan Komplotan Spesialis Pencuri Traktor
7 Sep 2024 12:20
jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Minggir Sleman berhasil mengamankan empat pelaku spesialis pencuri traktor yang sering beraksi di beberapa wilayah.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah AS (27) asal Turi, S (45) asal Lampung, DK (26) asal Pakem, dan S (42) asal Mlati Sleman.
Kasus ini terungkap saat para pelaku beraksi pada Minggu (1/9) sekitar pukul tiga pagi, namun aksi mereka dipergoki oleh warga di Padukuhan Minggir II, Kelurahan Sendangagung, Minggir, Sleman.
Kapolsek Minggir AKP Sutriyono, dalam konferensi persnya Sabtu 7 September 2024 menjelaskan bahwa warga mencurigai sebuah mobil Avanza putih yang sedang menarik traktor di belakangnya.
Menyadari aksinya diketahui, para pelaku meninggalkan traktor di tengah jalan dan melarikan diri menggunakan mobil Avanza tersebut.
"Meski warga sempat mengejar, pelaku berhasil kabur," ujar AKP Sutriyono.
Berbekal informasi dari warga dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan dan menangkap keempat pelaku pada Minggu malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit traktor dan lima unit mesin traktor lainnya.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian traktor sejak Februari 2024 di wilayah Turi, Pakem, dan Moyudan. Mobil Avanza yang digunakan dalam aksi mereka ternyata mobil rental.
Para pelaku menjual traktor curian tersebut dalam bentuk gelondongan diesel ke pembeli barang bekas di Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Saat beraksi, mereka berbagi tugas; ada yang menyiapkan alat untuk membuka baut mesin, ada yang bertugas sebagai sopir dan memantau keadaan, serta dua orang sebagai eksekutor.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah AS (27) asal Turi, S (45) asal Lampung, DK (26) asal Pakem, dan S (42) asal Mlati Sleman.
Kasus ini terungkap saat para pelaku beraksi pada Minggu (1/9) sekitar pukul tiga pagi, namun aksi mereka dipergoki oleh warga di Padukuhan Minggir II, Kelurahan Sendangagung, Minggir, Sleman.
Kapolsek Minggir AKP Sutriyono, dalam konferensi persnya Sabtu 7 September 2024 menjelaskan bahwa warga mencurigai sebuah mobil Avanza putih yang sedang menarik traktor di belakangnya.
Menyadari aksinya diketahui, para pelaku meninggalkan traktor di tengah jalan dan melarikan diri menggunakan mobil Avanza tersebut.
"Meski warga sempat mengejar, pelaku berhasil kabur," ujar AKP Sutriyono.
Berbekal informasi dari warga dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan dan menangkap keempat pelaku pada Minggu malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit traktor dan lima unit mesin traktor lainnya.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian traktor sejak Februari 2024 di wilayah Turi, Pakem, dan Moyudan. Mobil Avanza yang digunakan dalam aksi mereka ternyata mobil rental.
Para pelaku menjual traktor curian tersebut dalam bentuk gelondongan diesel ke pembeli barang bekas di Jawa Tengah dengan harga sekitar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Saat beraksi, mereka berbagi tugas; ada yang menyiapkan alat untuk membuka baut mesin, ada yang bertugas sebagai sopir dan memantau keadaan, serta dua orang sebagai eksekutor.
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dheny
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini