Polsek Mantrijeron Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
13 Apr 2023 11:22
jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Mantrijeron Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Nmax milik korban LI (47) perempuan asal Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Dalam konferensi persnya yang diadakan Kamis 13 April 2023, Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, S.H didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dengan inisial DI (26) laki-laki, alamat Gambiran, Mojoagung, Jombang, mengaku sudah empat kali melakukan aksi kejahatan yang sama.
Tersangka DI melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Klaten dua kali serta di Kabupaten Boyolali sebanyak dua kali dengan modus operandi yang sama, yaitu meminjam sepeda motor milik korban lalu membawa kabur untuk dijual.
Total sudah lima kali tersangka melakukan aksi penggelapan sepeda motor, dengan alasan membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korbannya demi memenuhi kebutuhan hidup.
Tersangka dari Jombang menuju ke Yogyakarta menggunakan bus dan turun di Terminal Giwangan sebelum langsung menuju ke lokasi kejadian. Motor hasil curiannya dijual secara online dengan harga sekitar Rp3 juta.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menambahkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras petugas dan dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penyelidikan.
Tersangka DI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam konferensi persnya yang diadakan Kamis 13 April 2023, Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, S.H didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dengan inisial DI (26) laki-laki, alamat Gambiran, Mojoagung, Jombang, mengaku sudah empat kali melakukan aksi kejahatan yang sama.
Tersangka DI melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Klaten dua kali serta di Kabupaten Boyolali sebanyak dua kali dengan modus operandi yang sama, yaitu meminjam sepeda motor milik korban lalu membawa kabur untuk dijual.
Total sudah lima kali tersangka melakukan aksi penggelapan sepeda motor, dengan alasan membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korbannya demi memenuhi kebutuhan hidup.
Tersangka dari Jombang menuju ke Yogyakarta menggunakan bus dan turun di Terminal Giwangan sebelum langsung menuju ke lokasi kejadian. Motor hasil curiannya dijual secara online dengan harga sekitar Rp3 juta.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menambahkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras petugas dan dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penyelidikan.
Tersangka DI dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Suginah
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini