Polsek Mantrijeron Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Pinjam Sepeda Motor
13 Apr 2023 11:23
jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Mantrijeron Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di ATM.
Dari ungkap itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DI (34) yang merupakan warga Jombang Jawa Timur.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolsek Mantrijeron Kompol Kompol Rapiqoh, S.H. bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolsek, Kamis 13 April 2023.
Kepada awak media yang hadir, Kapolsek menjelaskan kronologi awal kejadian pada Senin 03 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku meminjam SPM jenis Nmax nopol AB 3751 OI milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM karena uang untuk membayar ayam goreng masih kurang.
"Ditunggu hingga satu jam, pelaku belum juga kembali dan setelah dicek posisi GPS sepeda motor mengarah ke jalan Slamet Riyadi Surakarta," ungkap Kapolsek.
Ia melanjutkan, setelah merasa menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut di Piket SPKT Polsek Mantrijeron.
Piket Reskrim melakukan pengejaran kearah jalan solo mengikuti GPS yang dipandu dari rumah korban", lanjut Kompol Rapiqoh.
Piket Reskrim juga berkordinasi dengan jajaran dari Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar agar diamankan apabila melintas motor Nmax warna hitam tersebut
Sekira pukul 16.30 WIB polisi dari Polres Karanganyar berhasil mengamankan pengendara unit SPM Nmax warna hitam sesuai ciri-ciri yang diinformasikan di kawasan Tawangmangu.
"Sesampainya di Polres Karanganyar, pelaku dan barang bukti pun kemudian dibawa ke Polsek Mantrijeron untuk proses hukum selanjutnya," Polwan berpangkat melati satu ini.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan di 4 TKP sebelumnya yaitu 2 TKP di Klaten, 1 TKP di Boyolali dan 1 TKP di Sragen
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dana atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dari ungkap itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DI (34) yang merupakan warga Jombang Jawa Timur.
Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolsek Mantrijeron Kompol Kompol Rapiqoh, S.H. bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolsek, Kamis 13 April 2023.
Kepada awak media yang hadir, Kapolsek menjelaskan kronologi awal kejadian pada Senin 03 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku meminjam SPM jenis Nmax nopol AB 3751 OI milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM karena uang untuk membayar ayam goreng masih kurang.
"Ditunggu hingga satu jam, pelaku belum juga kembali dan setelah dicek posisi GPS sepeda motor mengarah ke jalan Slamet Riyadi Surakarta," ungkap Kapolsek.
Ia melanjutkan, setelah merasa menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut di Piket SPKT Polsek Mantrijeron.
Piket Reskrim melakukan pengejaran kearah jalan solo mengikuti GPS yang dipandu dari rumah korban", lanjut Kompol Rapiqoh.
Piket Reskrim juga berkordinasi dengan jajaran dari Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar agar diamankan apabila melintas motor Nmax warna hitam tersebut
Sekira pukul 16.30 WIB polisi dari Polres Karanganyar berhasil mengamankan pengendara unit SPM Nmax warna hitam sesuai ciri-ciri yang diinformasikan di kawasan Tawangmangu.
"Sesampainya di Polres Karanganyar, pelaku dan barang bukti pun kemudian dibawa ke Polsek Mantrijeron untuk proses hukum selanjutnya," Polwan berpangkat melati satu ini.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan di 4 TKP sebelumnya yaitu 2 TKP di Klaten, 1 TKP di Boyolali dan 1 TKP di Sragen
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dana atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Panji
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini