[email protected] (0274) 884444

Polsek Jetis Yogyakarta Berhasil Menangkap Pelaku Pengeroyokan di Tugu Yogyakarta

9 Aug 2023    18:19

jogja.tribratanews.com -Humas, Polsek Jetis Yogyakarta telah berhasil menangkap empat pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari tanggal 9 Juli 2023.

Kasus tersebut melibatkan seorang korban yang mengalami pengeroyokan oleh sekelompok pelaku di sekitar Tugu Yogyakarta.

Keterangan ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., saat konferensi pers, 14 Agustus 2023.

Menurut penjelasan dari mereka, kejadian bermula saat korban bernama Galih (21) warga Turi Sleman bersama teman-temannya sedang mencari tempat untuk minum kopi di sekitaran Tugu Yogyakarta.

"Korban dan rekannya tiba di dekat Tugu Yogyakarta, dan ada kelompok pelaku yang merasa tersinggung oleh pandangan korban. Mereka melakukan pengejaran hingga akhirnya menabrakkan sepeda motor mereka kepada sepeda motor korban, yang menyebabkan korban dan rekannya jatuh," kata AKP Mardiyanto.

Pelaku-pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dan berteriak "klitih" saat melakukannya. Setelah mendapatkan laporan, polisi segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan korban.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata korban bukanlah pelaku "klitih" melainkan korban dari pengeroyokan tersebut.

Dari hasil identifikasi, polisi berhasil mengamankan empat pelaku, yaitu AK (22), MA (18), SA (28), dan WB (17).

Tiga pelaku ditahan di Polsek Jetis, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur diambil alih oleh Balai Perlindungan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum. Polsek Jetis Yogyakarta telah bertindak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam kejadian pengeroyokan ini.

Para pelaku dihadapkan pada Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bayu


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini