Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Hos Cokroaminoto
5 May 2023 13:57
jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa, tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini diungkapkan oleh Kasatreskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H., bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Jumat 5 Mei 2023.
"Pada kejadian tersebut, terjadi tindak pidana kekerasan bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit atau penganiayaan di depan Pom Bensin Tompeyan Jalan Hos Cokroaminoto Yogyakarta yang mengakibatkan korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri, dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis clurit," terang Kasatreskrim saat konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa saat itu korban, yang tidak disebutkan namanya, berada di depan Pom Bensin Jalan Hos Cokroaminoto Tegalrejo, saat tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis Scoopy.
Pelaku kemudian membacok korban di bagian wajah, namun ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya. Korban terjatuh, dan pelaku kembali membacok korban di kaki kirinya. Korban kemudian dilarikan ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan, petugas piket Reskrim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa pelapor dan saksi, serta menggelar perkara.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku dengan inisial MTF (17) berhasil ditangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dan pelaku FAS (18) ditangkap di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yang sesuai dengan keterangan pelapor atau korban, antara lain satu bilah clurit dengan gagang warna coklat berukuran 18,5 cm, clurit warna silver berukuran 30,5 cm dengan panjang keseluruhan 49 cm, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, dan sepeda motor.
Kasatreskrim menambahkan bahwa motif penganiayaan ini terjadi karena korban diduga melecehkan ibu dari pelaku MTF melalui percakapan WhatsApp.
"Pada kejadian tersebut, terjadi tindak pidana kekerasan bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit atau penganiayaan di depan Pom Bensin Tompeyan Jalan Hos Cokroaminoto Yogyakarta yang mengakibatkan korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri, dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis clurit," terang Kasatreskrim saat konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa saat itu korban, yang tidak disebutkan namanya, berada di depan Pom Bensin Jalan Hos Cokroaminoto Tegalrejo, saat tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis Scoopy.
Pelaku kemudian membacok korban di bagian wajah, namun ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya. Korban terjatuh, dan pelaku kembali membacok korban di kaki kirinya. Korban kemudian dilarikan ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan, petugas piket Reskrim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa pelapor dan saksi, serta menggelar perkara.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku dengan inisial MTF (17) berhasil ditangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dan pelaku FAS (18) ditangkap di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yang sesuai dengan keterangan pelapor atau korban, antara lain satu bilah clurit dengan gagang warna coklat berukuran 18,5 cm, clurit warna silver berukuran 30,5 cm dengan panjang keseluruhan 49 cm, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, dan sepeda motor.
Kasatreskrim menambahkan bahwa motif penganiayaan ini terjadi karena korban diduga melecehkan ibu dari pelaku MTF melalui percakapan WhatsApp.
Terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam
Tripras
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini