Guru Ngaji di Sleman Cabuli Belasan Anak Didiknya, Satu Korban Melapor
5 May 2023 14:20
jogja.tribratanews.com -Humas, Kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Sleman. Kali ini, aksi keji tersebut dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap belasan anak didiknya di Gamping, Sleman.
Para korban merupakan anak-anak yang rutin belajar mengaji di rumah tersangka. Ironisnya, salah seorang korban bahkan menjadi korban perkosaan oleh tersangka berulang kali.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, SH., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, mengungkapkan bahwa awalnya tersangka CMS (53) membelai kemaluan korban yang berujung pada perbuatan perkosaan.
Tindakan bejat tersangka ini dilakukan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun dan terjadi sejak 2016 hingga 22 September 2022.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa jumlah anak perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka mencapai belasan orang. Namun, belum semua korban melaporkan kejadian tersebut.
"Saat ini ada 12 korban, satu melaporkan kasus persetubuhan, sementara yang lain mengalami pencabulan," ujar AKP Eko Haryanto saat Konferensi Pers di Mapolresta Sleman, Jumat 5 Mei 2023.
Selama beberapa tahun terakhir, tersangka memang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ngaji di rumahnya yang diikuti oleh anak-anak yang tinggal di sekitar rumahnya. Namun, di balik kegiatan tersebut, tersangka ternyata dengan nekat mencabuli sejumlah muridnya.
"Tersangka memanggil korban ke rumahnya di luar jadwal mengaji yang telah ditetapkan, dan modus ini berulang kali dilakukan," jelas AKP Eko Haryanto.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa ini kepada orang tuanya dan melaporkannya ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman. Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan ke Satreskrim Polresta Sleman dan ditangani oleh Unit PPA.
"Korban tidak hamil, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan adanya trauma. Saat ini korban telah kembali kepada orang tuanya, namun masih mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA," tambah AKP Eko Haryanto.
Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman, Prima Walani, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan fisik dan psikis kepada korban. Selain itu, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum juga telah diberikan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara akan diberikan kepada pelaku.
Para korban merupakan anak-anak yang rutin belajar mengaji di rumah tersangka. Ironisnya, salah seorang korban bahkan menjadi korban perkosaan oleh tersangka berulang kali.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto, SH., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, mengungkapkan bahwa awalnya tersangka CMS (53) membelai kemaluan korban yang berujung pada perbuatan perkosaan.
Tindakan bejat tersangka ini dilakukan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun dan terjadi sejak 2016 hingga 22 September 2022.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa jumlah anak perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka mencapai belasan orang. Namun, belum semua korban melaporkan kejadian tersebut.
"Saat ini ada 12 korban, satu melaporkan kasus persetubuhan, sementara yang lain mengalami pencabulan," ujar AKP Eko Haryanto saat Konferensi Pers di Mapolresta Sleman, Jumat 5 Mei 2023.
Selama beberapa tahun terakhir, tersangka memang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ngaji di rumahnya yang diikuti oleh anak-anak yang tinggal di sekitar rumahnya. Namun, di balik kegiatan tersebut, tersangka ternyata dengan nekat mencabuli sejumlah muridnya.
"Tersangka memanggil korban ke rumahnya di luar jadwal mengaji yang telah ditetapkan, dan modus ini berulang kali dilakukan," jelas AKP Eko Haryanto.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa ini kepada orang tuanya dan melaporkannya ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman. Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan ke Satreskrim Polresta Sleman dan ditangani oleh Unit PPA.
"Korban tidak hamil, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan adanya trauma. Saat ini korban telah kembali kepada orang tuanya, namun masih mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA," tambah AKP Eko Haryanto.
Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman, Prima Walani, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan fisik dan psikis kepada korban. Selain itu, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum juga telah diberikan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara akan diberikan kepada pelaku.
Kejadian ini mengguncang masyarakat Sleman dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Rendi
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini