Polresta Yogyakarta Gagalkan Peredaran Narkoba dan Selamatkan 17.330 Orang dalam Operasi Besar
17 Jul 2024 15:40
jogja.tribratanews.com -Humas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam operasi besar yang berlangsung dari akhir Juni hingga pertengahan Juli 2024.
Dalam operasi ini, 17.330 orang diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Yogyakarta dan sekitarnya," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas AKP Sujarwo, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 10 tersangka laki-laki.
Petugas menyita berbagai jenis narkoba, termasuk ganja seberat 108,5 gram, 298 butir psikotropika, dan 16.330 butir obat-obatan terlarang (obaya).
Kasus-kasus yang terungkap melibatkan berbagai lokasi di Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk Bantul, Sleman, dan meluas hingga Kota Semarang.
Tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari buruh, karyawan swasta, hingga wiraswasta, dengan rentang usia 18 hingga 41 tahun.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pada 11 Juli 2024 di wilayah Bumijo, Jetis, Yogyakarta.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir obat terlarang serta psikotropika.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
AKP Sujarwo menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.
"Mari bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba," tegas AKP Sujarwo.
Dalam operasi ini, 17.330 orang diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Yogyakarta dan sekitarnya," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas AKP Sujarwo, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 10 tersangka laki-laki.
Petugas menyita berbagai jenis narkoba, termasuk ganja seberat 108,5 gram, 298 butir psikotropika, dan 16.330 butir obat-obatan terlarang (obaya).
Kasus-kasus yang terungkap melibatkan berbagai lokasi di Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk Bantul, Sleman, dan meluas hingga Kota Semarang.
Tersangka berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari buruh, karyawan swasta, hingga wiraswasta, dengan rentang usia 18 hingga 41 tahun.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pada 11 Juli 2024 di wilayah Bumijo, Jetis, Yogyakarta.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir obat terlarang serta psikotropika.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
AKP Sujarwo menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.
"Mari bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba," tegas AKP Sujarwo.
Panji
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini