[email protected] (0274) 884444

Polresta Sleman Tindak Tegas Pengendara Yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas

12 Feb 2023    12:50

jogja.tribratanews.com -Humas, Polresta Sleman melakukan razia dan penindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan pada Minggu 12 Februari 2023 siang.

Aksi penindakan ini dilakukan terhadap rombongan simpatisan salah satu partai yang sedang melakukan konvoi di Jalan Magelang, tepatnya di jembatan Krasak Tempel dan simpang empat Jombor Sinduadi Mlati Sleman.

Dalam penindakan tersebut, ratusan sepeda motor dengan knalpot brong terjaring razia dan diberikan sanksi berupa tilang serta diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli. Selain itu, Polresta Sleman juga memberikan teguran lisan kepada sejumlah pengendara lainnya.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryanta, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas, khususnya di wilayah Sleman.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa Kepolisian sedang melaksanakan Operasi Keselamatan Progo 2023 yang salah satu prioritas penindakan adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

"Kami menghimbau kepada para simpatisan partai untuk menggunakan knalpot standar guna menghormati pengguna jalan yang lain. Bagi masyarakat yang telah sadar, Polresta Sleman mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih karena telah membantu menciptakan Kabupaten Sleman yang lebih aman, sehat, dan damai," ungkapnya.

Dengan penindakan ini diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas serta dapat memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

"Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Sleman," harapnya.

Rendra


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini