[email protected] (0274) 884444

Polresta Sleman Tangkap 11 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

16 Jul 2024    15:03

jogja.tribratanews.com -Humas, Jajaran Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dengan menangkap 11 pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Para pelaku diketahui menjual kendaraan curian kepada penadah di wilayah Lampung dan Garut, yang kemudian digunakan di perkebunan.

Jenis kendaraan yang paling diminati adalah motor matic dan trail, atau sesuai dengan pesanan dari penadah.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., pada Konferensi Pers hari Selasa 16 Juli 2024 mengungkapkan bahwa para pelaku mengakui telah mencuri 27 sepeda motor di daerah Sleman.

Dalam setiap aksinya, minimal dua orang terlibat: satu bertugas merusak kunci kendaraan dengan kunci letter T, sementara yang lain mengawasi situasi sekitar.

"Ini merupakan pengungkapan kasus curanmor dari 8 laporan polisi yang ada. Dari 8 laporan itu, kami amankan 11 orang tersangka. Dari 11 orang ini, ada yang melakukan kejahatannya lebih dari satu kali," kata Kapolresta Yuswanto Ardi.

Kesebelas tersangka yang berhasil diamankan antara lain:

1. ARF (58) asal Kebumen dan DF (40) asal Temanggung, mencuri mobil L-300 bermuatan barang senilai Rp 140 juta di Mriyan Wetan, Margomulyo, Seyegan pada 21 Juni lalu.
2. DAR (24) dan AG (30), keduanya asal Temanggung, mencuri motor trail Honda CRF di persewaan PS di Caturtunggal pada 24 Juni lalu.
3. MMA (28) asal Mojokerto, mencuri sepeda motor di Sanggrahan, Condongcatur pada 10 Juli 2024.
4. AM alias Ambon (24) asal Cianjur, mencuri motor pada 24 Maret di Donoharjo, Ngaglik.
5. AG, juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Condongcatur Depok Sleman pada 3 Juli lalu bersama RAS (27).
6. I (49) asal Lampung dan AIS (21) asal Temanggung, mencuri sepeda motor di rumah kos di Condongcatur, Depok Sleman, dibantu oleh RS (35) asal Magetan, AG asal Temanggung, dan RYBM (19) asal Temanggung.

"Ini belum semua. Masih ada beberapa yang kami lakukan pengejaran. Kami mohon doa restu, semoga segera tertangkap sehingga pengungkapan kasus curanmor ini bisa segera tuntas," tegas Kapolresta Yuswanto Ardi.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, SIK., M.H, menambahkan bahwa para pelaku ditangkap di beberapa wilayah berbeda.

"Ada beberapa pelaku yang ditangkap di wilayah hukum Polda DIY, tetapi ada juga yang ditangkap di Tangerang Banten, Temanggung, dan Kebumen Jawa Tengah," tambahnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun," tutup AKP Riski Adrian.

Polresta Sleman berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan waspada terhadap tindak kejahatan curanmor yang kian marak terjadi.


Atqiya


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini