Polisi Gelar Operasi Perizinan Miras untuk Jaga Kondusivitas Yogyakarta sebagai Kota Wisata
3 Nov 2024 12:57
Yogyakarta - Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di tengah kota wisata Yogyakarta, aparat kepolisian kembali menggelar Operasi Perizinan Minuman Keras (Miras) pada Minggu 3 November 2024 dini hari. Operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Yogyakarta, khususnya di kawasan wisata yang ramai dikunjungi oleh warga lokal dan turis.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah sebuah toko di Jalan Jlagran, Gedongtengen, yang kerap dipantau karena laporan warga terkait dugaan penjualan miras tanpa izin. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanti, S.H., M.H., bersama tim dari Satuan Samapta Polresta Yogyakarta, operasi ini berhasil menyita puluhan botol minuman keras, baik pabrikan maupun oplosan.
Kasihumas Polsek Gedongtengen, Aiptu Aris Purwanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda DIY dan Kapolresta Yogyakarta untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta dan wisatawan. "Kita tahu, Yogyakarta adalah kota yang selalu ramai oleh pengunjung, baik wisatawan domestik maupun internasional. Untuk menjaga citra kota ini sebagai tujuan wisata yang aman, operasi seperti ini penting dilakukan secara berkala," ujarnya.
Aiptu Aris menambahkan bahwa sejumlah warga telah melaporkan keresahan terkait peredaran miras di sekitar tempat tinggal mereka. Penindakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi penjual miras ilegal tetapi juga mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh konsumsi miras. "Barang bukti saat ini masih dalam pendataan Satreskrim Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Dengan pengamanan ini, Polda DIY berharap dapat menjaga kondisi Yogyakarta agar tetap kondusif, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta mendukung suasana kota yang nyaman dan tertib bagi wisatawan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah sebuah toko di Jalan Jlagran, Gedongtengen, yang kerap dipantau karena laporan warga terkait dugaan penjualan miras tanpa izin. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanti, S.H., M.H., bersama tim dari Satuan Samapta Polresta Yogyakarta, operasi ini berhasil menyita puluhan botol minuman keras, baik pabrikan maupun oplosan.
Kasihumas Polsek Gedongtengen, Aiptu Aris Purwanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda DIY dan Kapolresta Yogyakarta untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta dan wisatawan. "Kita tahu, Yogyakarta adalah kota yang selalu ramai oleh pengunjung, baik wisatawan domestik maupun internasional. Untuk menjaga citra kota ini sebagai tujuan wisata yang aman, operasi seperti ini penting dilakukan secara berkala," ujarnya.
Aiptu Aris menambahkan bahwa sejumlah warga telah melaporkan keresahan terkait peredaran miras di sekitar tempat tinggal mereka. Penindakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi penjual miras ilegal tetapi juga mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh konsumsi miras. "Barang bukti saat ini masih dalam pendataan Satreskrim Polresta Yogyakarta," jelasnya.
Dengan pengamanan ini, Polda DIY berharap dapat menjaga kondisi Yogyakarta agar tetap kondusif, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta mendukung suasana kota yang nyaman dan tertib bagi wisatawan.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini