Polda DIY Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional
7 Aug 2024 21:56
jogja.tribratanews.com -Humas, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kasus penipuan online jaringan internasional.
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Gedung Promoter Mapolda DIY, Rabu 7 Agustus 2024.
Pengungkapan ini didasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/219/III/2024/SPKT/Polda D.I. Yogyakarta tertanggal 14 Maret 2024 dengan pelapor atas nama PHS yang merupakan anak dari korban atas nama Almarhumah BA.
Tiga tersangka yakni YA (51), D (41). serta SBI (27) yang telah merugikan korban sebesar Rp. 2 miliar tersebut diamankan oleh Polda DIY serta barang bukti yakni 12 handphone, tujuh kartu perdana, uang tunai sebesar Rp. 560 juta, serta beberapa barang bukti yang lain.
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Gedung Promoter Mapolda DIY, Rabu 7 Agustus 2024.
Pengungkapan ini didasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/219/III/2024/SPKT/Polda D.I. Yogyakarta tertanggal 14 Maret 2024 dengan pelapor atas nama PHS yang merupakan anak dari korban atas nama Almarhumah BA.
Tiga tersangka yakni YA (51), D (41). serta SBI (27) yang telah merugikan korban sebesar Rp. 2 miliar tersebut diamankan oleh Polda DIY serta barang bukti yakni 12 handphone, tujuh kartu perdana, uang tunai sebesar Rp. 560 juta, serta beberapa barang bukti yang lain.
Pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Nur Hidayat
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini