[email protected] (0274) 884444

Pengawalan Narapidana Anwar Menghadiri Pemakaman Anggota Keluarganya

29 Jun 2024    11:13

jogja.tribratanews.com -Humas, Pada hari  Sabtu 29 Juni 2024, petugas gabungan dari Polsek Pakualaman dan Lapas Kelas II A Yogyakarta melaksanakan pengawalan seorang narapidana bernama Anwar.

Dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Pakualaman, Aiptu Agus Setiadi, pengawalan ini dilakukan untuk mengantarkan Anwar menghadiri pemakaman salah satu anggota keluarganya di Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Proses pengawalan menggunakan Mobil Transpas Lapas Kelas II A Yogyakarta dan dimulai dari Lapas Kelas II A Yogyakarta menuju alamat keluarga di Purwobinangun.

Pengawalan ini dilakukan secara ketat dari awal keberangkatan hingga kembali ke Lapas untuk memastikan keamanan dan kelancaran prosesi pemakaman.

Menurut Kapolsek Pakualaman Kompol Suharyanta, kegiatan ini merupakan hak izin luar biasa yang diberikan kepada narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999.

Izin ini diberikan untuk kepentingan tertentu, seperti menghadiri pemakaman keluarga kandung (orang tua, istri, anak, adik, atau kakak kandung), menjadi wali nikah anak atau saudara kandung, dan membagi harta warisan.

"Pemberian izin luar biasa ini merupakan wujud pembinaan narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Yogyakarta. Diharapkan dengan diberikannya izin ini, narapidana dapat tetap menjaga hubungan baik dengan keluarganya, meskipun sedang menjalani hukuman," ujar Kompol Suharyanta.

Pengawalan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama perjalanan dan di lokasi pemakaman.

Dengan pengawalan yang ketat dan prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan prosesi pemakaman dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Pakualaman dan Lapas Kelas II A Yogyakarta dalam menjaga keamanan serta menjalankan tugas pembinaan narapidana dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka.

Dengan adanya pemberian izin ini, diharapkan hubungan baik antara narapidana dan keluarganya tetap terjaga, sehingga proses reintegrasi sosial setelah menjalani hukuman dapat berjalan lebih baik.

Wiwiet Fajariyanti


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini