Penelitian Puslitbang Polri tentang Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Siber
15 Jul 2024 14:02
jogja.tribratanews.com -Humas, Puslitbang Polri gelar Focus Discussion Group Penelitian tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Siber di Polda DIY, Senin 15 Juli 2024. Dipimpin langsung Katim Peneliti Puslitbang Polri Kombes Pol Adhe Djadja Subagja, S.I.K., M.H. dengan didampingi Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P.
Hadir pula pada FGD ini Karo SDM Polda DIY Kombes Pol Emi Sumijati, S.H.
Dirreskrimsus Polda DIY menyampaikan apresiasi terhadap Puslitbang Polri dalam menghasilkan penelitian yang bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan aktual di lapangan.
"Kegiatan ini telah diinformasikan kepada seluruh jajaran Polda DIY, tindak pidana siber nantinya akan diteliti sehingga akan ada penanggulangan dan penyelesaiannya," ucap Dirreskrimsus.
Sedangkan Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri menyampaikan bahwa saat ini telah dibentuk Direktorat Siber di delapan Polda. Ke depan, sesuai dengan Keputusan Kapolri pada bulan Mei 2024, Direktorat Siber akan dibentuk di seluruh Indonesia.
"Puslitbang Polri akan melakukan penelitian bagaimana proses penanggulangan tindak pidana siber di satuan kewilayahan sehingga percepatan penyelesaian dapat dilakukan," kata Kombes Pol Adhe.
Kombes Pol Adhe menambahkan bahwa penelitian ini merupakan bagian dari upaya Puslitbang Polri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, terutama di era digital saat ini.
"Dengan adanya penelitian ini, diharapkan Polri dapat semakin responsif dan adaptif terhadap dinamika tindak pidana siber, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," tutup Kombes Pol Ade.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama Bintang Dwitya Cahyono S.E., M.S.E. yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Diskusi ini membahas secara mendalam kendala dalam penanganan tindak pidana siber.
Hadir pula pada FGD ini Karo SDM Polda DIY Kombes Pol Emi Sumijati, S.H.
Dirreskrimsus Polda DIY menyampaikan apresiasi terhadap Puslitbang Polri dalam menghasilkan penelitian yang bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan aktual di lapangan.
"Kegiatan ini telah diinformasikan kepada seluruh jajaran Polda DIY, tindak pidana siber nantinya akan diteliti sehingga akan ada penanggulangan dan penyelesaiannya," ucap Dirreskrimsus.
Sedangkan Ketua Tim Peneliti Puslitbang Polri menyampaikan bahwa saat ini telah dibentuk Direktorat Siber di delapan Polda. Ke depan, sesuai dengan Keputusan Kapolri pada bulan Mei 2024, Direktorat Siber akan dibentuk di seluruh Indonesia.
"Puslitbang Polri akan melakukan penelitian bagaimana proses penanggulangan tindak pidana siber di satuan kewilayahan sehingga percepatan penyelesaian dapat dilakukan," kata Kombes Pol Adhe.
Kombes Pol Adhe menambahkan bahwa penelitian ini merupakan bagian dari upaya Puslitbang Polri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks, terutama di era digital saat ini.
"Dengan adanya penelitian ini, diharapkan Polri dapat semakin responsif dan adaptif terhadap dinamika tindak pidana siber, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," tutup Kombes Pol Ade.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama Bintang Dwitya Cahyono S.E., M.S.E. yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Diskusi ini membahas secara mendalam kendala dalam penanganan tindak pidana siber.
Hari P
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini