[email protected] (0274) 884444

Pemuda Berinisial FPP alias Pablo Ditangkap Polsek Bulaksumur Setelah Membacok Driver Ojek Online

5 Sep 2024    12:18

jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang pemuda berinisial FPP alias Pablo (19), warga Kasihan, Bantul, ditangkap oleh Polsek Bulaksumur setelah membacok seorang pengendara ojek online (ojol) menggunakan sebilah celurit di Jalan Lembah UGM, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Akibat insiden tersebut, driver ojol mengalami luka sobek selebar 4 cm di bagian atas pinggangnya.

Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatoer Atmoko, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, setelah korban selesai mengantar makanan.

"Pelaku diduga membacok korban karena salah sasaran, mengira bahwa korban adalah salah satu dari warga yang mengejar dirinya usai terjadi ejek-ejekan," ungkap Kapolsek saat konferensi pers, Kamis 5 September 2024.

Menurut keterangan Polisi, pelaku dalam keadaan mabuk pada saat kejadian. Awalnya, tersangka mengejek warga di Jalan Gejayan, yang kemudian memicu pengejaran oleh warga hingga ke depan sebuah warmindo di Jalan Lembah UGM, di mana teman-teman tersangka sudah menunggu.

"Tersangka dan kelompoknya mengambil celurit dan mencoba menyerang balik, namun warga yang mengejar mereka segera mundur," bebernya.

Saat kembali ke arah Gejayan, rombongan tersangka berbalik setelah melihat kerumunan warga yang besar.

Pada saat yang sama, korban driver ojol melintas bersama rekannya, dan tersangka mengira mereka adalah bagian dari warga yang mengejar sebelumnya. Tersangka kemudian mengejar dan membacok korban dengan celurit di depan warmindo.

Meskipun korban sempat diamankan oleh warga, tersangka dan rekannya berhasil melarikan diri dengan motor.

"Celurit yang digunakan dalam serangan tersebut terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga. Setelah penyelidikan dan pengecekan CCTV di lokasi kejadian, tersangka akhirnya ditangkap pada 15 Agustus 2024 di rumah saudaranya," ungkapnya.

Tersangka FPP kini menghadapi dakwaan yang serius. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 ke-2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-2 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hingga 9 tahun penjara, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dewa


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini