[email protected] (0274) 884444

Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Ditangkap Polresta Sleman dalam Kurun Waktu Kurang dari 24 Jam

7 May 2024    13:41

jogja.tribratanews.com -Humas, Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Embung Banjarharjo Bimomartani Ngemplak Sleman.

Seorang anak laki-laki bernama MRYS hendak bermain di irigasi dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Saat korban dan rekannya hendak melewati sepeda motor milik pelaku, mereka berhenti untuk memperhatikan motor tersebut.

Namun, pelaku menduga bahwa korban dan rekannya melakukan sesuatu pada motornya, sehingga terjadi cekcok.

Pelaku kemudian mengarahkan senapan angin kepada tubuh korban dan menembaknya, mengenai paha bagian atas sebelah kanan.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit, dan abang kandung korban membuat laporan ke Polresta Sleman. Berdasarkan laporan tersebut, personel Polresta Sleman melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di TKP.

Dalam waktu singkat, personel Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan segera melakukan pengejaran.

Pukul 12.00 WIB pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya. Satu buah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban turut diamankan dari terduga pelaku.

Rani


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini