Ombudsman RI DIY Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polresta Sleman
17 Sep 2024 12:21
jogja.tribratanews.com -Humas, Tim Ombudsman RI perwakilan DIY, yang dipimpin oleh Chasidin, S.Sos. selaku Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Polresta Sleman, Selasa 17 September 2024.
Penilaian ini mencakup standar pelayanan, sarana prasarana, kecukupan SDM petugas pelayanan, dan kompetensi penyelenggara.
Selain itu, tim Ombudsman juga melakukan survei kepada masyarakat melalui kuesioner untuk mengetahui pengalaman mereka menggunakan layanan Polresta Sleman.
Dalam sambutannya, Chasidin menjelaskan bahwa penilaian ini sudah dilakukan sejak Agustus 2024 terhadap berbagai organisasi perangkat daerah di DIY.
Ia mengapresiasi bahwa Polresta Sleman telah masuk dalam kategori lembaga pelayanan publik dengan *zona hijau*, yang menunjukkan bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik.
Namun, ia mengingatkan agar prestasi ini tetap dipertahankan karena penilaian dilakukan secara tahunan.
"Kami akan melakukan cross-check dokumen, pengisian kuesioner, dan wawancara langsung dengan masyarakat di tempat pelayanan seperti SPKT, SATPAS, dan SKCK di Polresta Sleman," jelas Chasidin.
Ia juga menekankan pentingnya masukan dari masyarakat sebagai sarana introspeksi dan penyempurnaan pelayanan di masa mendatang.
Jika ada pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik, Ombudsman RI akan memberikan rekomendasi perbaikan.
Di sisi lain, pencapaian yang baik akan dihargai dengan penghargaan. Penilaian ini, menurut Chasidin, dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan kinerja Polresta Sleman yang masuk dalam zona hijau.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa Polresta Sleman selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan berkolaborasi bersama organisasi pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI DIY atas saran dan masukan yang berharga dalam pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian ini mencakup standar pelayanan, sarana prasarana, kecukupan SDM petugas pelayanan, dan kompetensi penyelenggara.
Selain itu, tim Ombudsman juga melakukan survei kepada masyarakat melalui kuesioner untuk mengetahui pengalaman mereka menggunakan layanan Polresta Sleman.
Dalam sambutannya, Chasidin menjelaskan bahwa penilaian ini sudah dilakukan sejak Agustus 2024 terhadap berbagai organisasi perangkat daerah di DIY.
Ia mengapresiasi bahwa Polresta Sleman telah masuk dalam kategori lembaga pelayanan publik dengan *zona hijau*, yang menunjukkan bahwa pelayanan publik berjalan dengan baik.
Namun, ia mengingatkan agar prestasi ini tetap dipertahankan karena penilaian dilakukan secara tahunan.
"Kami akan melakukan cross-check dokumen, pengisian kuesioner, dan wawancara langsung dengan masyarakat di tempat pelayanan seperti SPKT, SATPAS, dan SKCK di Polresta Sleman," jelas Chasidin.
Ia juga menekankan pentingnya masukan dari masyarakat sebagai sarana introspeksi dan penyempurnaan pelayanan di masa mendatang.
Jika ada pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik, Ombudsman RI akan memberikan rekomendasi perbaikan.
Di sisi lain, pencapaian yang baik akan dihargai dengan penghargaan. Penilaian ini, menurut Chasidin, dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan kinerja Polresta Sleman yang masuk dalam zona hijau.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa Polresta Sleman selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan berkolaborasi bersama organisasi pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI DIY atas saran dan masukan yang berharga dalam pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Jajaran Polresta Sleman akan terus mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat," tutup Kapolresta Sleman.
Rani
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini