[email protected] (0274) 884444

Mengatasi Vandalisme: Seruan AKP Sujarwo untuk Masyarakat Yogyakarta

6 Jul 2024    19:05

jogja.tribratanews.com -Humas, Akhir-akhir ini, vandalisme semakin sering terjadi di wilayah Kota Yogyakarta, mendorong Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, untuk mengajak seluruh orang tua dan masyarakat meningkatkan partisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota.

AKP Sujarwo mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aksi vandalisme yang tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga merugikan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa vandalisme adalah tindakan ilegal dengan konsekuensi hukum yang tegas.

Sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, pelaku vandalisme dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan jika terbukti merusak atau menghilangkan barang milik orang lain dengan sengaja.

Beliau menghimbau kepada orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku negatif seperti vandalisme.

Orang tua diharapkan memberikan pemahaman tentang bahaya dan konsekuensi dari tindakan tersebut, serta mendorong anak-anak mereka untuk menyalurkan kreativitas melalui kegiatan positif.

"Banyak wadah yang bisa dimanfaatkan untuk mengekspresikan diri, seperti lomba seni, kegiatan sosial, atau forum-forum diskusi yang konstruktif," ujar AKP Sujarwo.

Selain peran orang tua, AKP Sujarwo juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan vandalisme. Ia mengajak masyarakat untuk berani menegur atau melaporkan aksi vandalisme kepada pihak berwenang atau menghubungi kantor polisi terdekat.

"Keterlibatan aktif masyarakat sangatlah penting dalam upaya pencegahan dan penanganan vandalisme," tegas AKP Sujarwo.

Dengan bersama-sama menjauhi tindakan vandalisme dan meningkatkan partisipasi dalam menjaga ketertiban, Yogyakarta dapat menjadi kota yang aman, nyaman, dan indah bagi semua orang.


Vilania


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini