Kejaksaan Negeri Gunungkidul Luncurkan Rumah Restorative Justice Dalem Aksal untuk Keadilan yang Kondusif
5 Aug 2023 09:55
jogja.tribratanews.com -Humas, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., turut hadir dalam peluncuran Rumah Restorative Justice Dalem Aksal oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Acara ini dilaksanakan di Aula Kapanewon Semanu pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Dalam kehadiran Kapolres Gunungkidul, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, S.H., M.H., Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, Damdim 0730 Gunungkidul, Letkol Kav. Anton Wahyudo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, S.IP., M.Si., serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres Gunungkidul menyampaikan harapannya bahwa Rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat bagi penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya menciptakan situasi masyarakat yang kondusif, sadar, dan taat hukum. "Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa adil dan nyaman kepada masyarakat," kata Kapolres Gunungkidul.
Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah inovatif Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam penegakan hukum dan keadilan. Dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, rumah ini diharapkan dapat menjadi tempat konsultasi, penyuluhan, dan penyelesaian perkara pidana tertentu secara damai.
Acara peluncuran ini diikuti oleh 18 kapanewon, baik secara daring maupun luring, dan mendapatkan apresiasi yang tinggi, terutama dari Bupati Gunungkidul. Bupati menyampaikan harapannya bahwa Rumah Restorative Justice ini akan memberikan pelayanan hukum yang bermanfaat dan relevan bagi masyarakat.
Dalam kehadiran Kapolres Gunungkidul, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, S.H., M.H., Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, Damdim 0730 Gunungkidul, Letkol Kav. Anton Wahyudo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, S.IP., M.Si., serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres Gunungkidul menyampaikan harapannya bahwa Rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat bagi penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya menciptakan situasi masyarakat yang kondusif, sadar, dan taat hukum. "Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa adil dan nyaman kepada masyarakat," kata Kapolres Gunungkidul.
Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah inovatif Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam penegakan hukum dan keadilan. Dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan, rumah ini diharapkan dapat menjadi tempat konsultasi, penyuluhan, dan penyelesaian perkara pidana tertentu secara damai.
Acara peluncuran ini diikuti oleh 18 kapanewon, baik secara daring maupun luring, dan mendapatkan apresiasi yang tinggi, terutama dari Bupati Gunungkidul. Bupati menyampaikan harapannya bahwa Rumah Restorative Justice ini akan memberikan pelayanan hukum yang bermanfaat dan relevan bagi masyarakat.
Peluncuran Rumah Restorative Justice Dalem Aksal ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam mengembangkan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak kepada keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
Dewa
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini