Kapolresta Yogyakarta: Kami Akan Putus Mata Rantai Kejahatan Jalanan
31 May 2023 20:48
jogja.tribratanews.com -Humas, Sesuai dengan komitmennya, Kepolisian secara bertahap meringkus satu persatu geng remaja di kota Yogyakarta.
Diawali dengan membongkar markas geng Respect lalu dilanjutkan dengan keberhasilan Polsek Umbulharjo meringkus ketua geng Vascal di pertengahan Mei 2023 yang lalu.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. kepada pewarta menyampaikan Polri berkomitmen untuk memutus mata rantai kejahatan jalanan.
"Kami dari kepolisian Polda DIY dan Polresta Yogyakarta akan memutus mata rantai kejahatan jalanan di Jogja," katanya, dihubungi Selasa (30/5/2023).
Kembali Kombes Saiful menegaskan kepolisian (Polresta Yogyakarta) akan bekerjasama dengan Pemda DIY dan Pemkot Jogja dalam memberantas kejahatan jalanan.
"Sudah saya tegaskan tadi, kami akan memutus mata rantai kejahatan jalanan. Tentunya dengan berkolaborasi pemerintah daerah," ucapnya.
Seperti diketahui bersama, Polsek Umbulharjo Yogyakarta telah meringkus RAA (20) warga Kemantren Umbulharjo Yogyakarta, yang mengaku sebagai ketua geng Vascal.
RAA beserta lima rekannya telah melakukan aksinya di dua tempat sekaligus. Para pelaku ini beraksi untuk menguji mental anggota baru dari geng Vascal yang dikomandoi oleh RAA.
Saat itu korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Umbulharjo, dan oleh petugas langsung dilakukan penelusuran.
Berdasarkan keterangan dari Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda DIY AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. RAA masih menjalani wajib lapor ke kepolisian atas kasus yang sama.
Dia terlibat penganiayaan dengan TKP di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 2021.
"Waktu itu usianya masih di bawah umur," jelasnya.
AKP Nuri menambahkan pada kasus sebelumnya, karena masih ABH (Anak Berhadapan dengan Hukun) RAA divonis 3 tahun, dan bebas bersyarat namun masih melakukan kejahatan yang sama.
Dari kejadian ini para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP Subsider pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Diawali dengan membongkar markas geng Respect lalu dilanjutkan dengan keberhasilan Polsek Umbulharjo meringkus ketua geng Vascal di pertengahan Mei 2023 yang lalu.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. kepada pewarta menyampaikan Polri berkomitmen untuk memutus mata rantai kejahatan jalanan.
"Kami dari kepolisian Polda DIY dan Polresta Yogyakarta akan memutus mata rantai kejahatan jalanan di Jogja," katanya, dihubungi Selasa (30/5/2023).
Kembali Kombes Saiful menegaskan kepolisian (Polresta Yogyakarta) akan bekerjasama dengan Pemda DIY dan Pemkot Jogja dalam memberantas kejahatan jalanan.
"Sudah saya tegaskan tadi, kami akan memutus mata rantai kejahatan jalanan. Tentunya dengan berkolaborasi pemerintah daerah," ucapnya.
Seperti diketahui bersama, Polsek Umbulharjo Yogyakarta telah meringkus RAA (20) warga Kemantren Umbulharjo Yogyakarta, yang mengaku sebagai ketua geng Vascal.
RAA beserta lima rekannya telah melakukan aksinya di dua tempat sekaligus. Para pelaku ini beraksi untuk menguji mental anggota baru dari geng Vascal yang dikomandoi oleh RAA.
Saat itu korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Umbulharjo, dan oleh petugas langsung dilakukan penelusuran.
Berdasarkan keterangan dari Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda DIY AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. RAA masih menjalani wajib lapor ke kepolisian atas kasus yang sama.
Dia terlibat penganiayaan dengan TKP di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 2021.
"Waktu itu usianya masih di bawah umur," jelasnya.
AKP Nuri menambahkan pada kasus sebelumnya, karena masih ABH (Anak Berhadapan dengan Hukun) RAA divonis 3 tahun, dan bebas bersyarat namun masih melakukan kejahatan yang sama.
Dari kejadian ini para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP Subsider pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini