Kapolda DIY Dengarkan Curhatan dalam Jumat Curhat
9 Aug 2024 14:14
jogja.tribratanews.com -Humas, Kapolda DIY kembali mendengarkan curhatan masyarakat dalam acara Jumat Curhat Kapolda DIY yang digelar di Pendopo Plumpungrejo, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo, Jumat 9 Agustus 2024.
Jumat Curhat yang rutin digelar setiap hari Jumat ini bertujuan untuk mendengarkan saran dan curhatan masyarakat terhadap situasi kamtibmas yang terjadi di wilayahnya, dan untuk ditindak lanjuti oleh Polda DIY dan jajaran.
Warga masyarakat yang hadir selain mendengarkan penyampaian materi oleh Kapolda, juga memberikan masukan dan komplain, serta melakukan diskusi dengan Kapolda DIY untuk langsung mendapatkan respon.
Salah satu masyarakat yang hadir, yang merupakan pengelola konser, menanyakan tekait perijinan keramaian di tingkat Kelurahan agar diadakan sosialisasi ke bawah.
Kapolda merespon dengan berpesan kepada Kapolresta untuk waktu pengurusan perijinan maksimal dua hari bisa selesai.
Selain itu, juga ada salah satu Jaga Warga yang hadir menanyakan fungsi dan tugas pokok dari Jaga Warga.
Kapolda kemudian menjelaskan bahwa Polisi RW (Jaga Warga) berbeda dengan Bhabinkamtibmas, di mana Polisi RW lebih mencakup lingkup yang kecil yakni dalam tingkat RW atau Dusun.
"Polisi RW berbeda dengan Bhabinkamtibmas. Polisi RW sebagai teman komunikasi masyarakat, di mana masalah dari tingkat terbawah diselesaikan langsung oleh Polisi RW," jawab Kapolda.
Jumat Curhat yang rutin digelar setiap hari Jumat ini bertujuan untuk mendengarkan saran dan curhatan masyarakat terhadap situasi kamtibmas yang terjadi di wilayahnya, dan untuk ditindak lanjuti oleh Polda DIY dan jajaran.
Warga masyarakat yang hadir selain mendengarkan penyampaian materi oleh Kapolda, juga memberikan masukan dan komplain, serta melakukan diskusi dengan Kapolda DIY untuk langsung mendapatkan respon.
Salah satu masyarakat yang hadir, yang merupakan pengelola konser, menanyakan tekait perijinan keramaian di tingkat Kelurahan agar diadakan sosialisasi ke bawah.
Kapolda merespon dengan berpesan kepada Kapolresta untuk waktu pengurusan perijinan maksimal dua hari bisa selesai.
Selain itu, juga ada salah satu Jaga Warga yang hadir menanyakan fungsi dan tugas pokok dari Jaga Warga.
Kapolda kemudian menjelaskan bahwa Polisi RW (Jaga Warga) berbeda dengan Bhabinkamtibmas, di mana Polisi RW lebih mencakup lingkup yang kecil yakni dalam tingkat RW atau Dusun.
"Polisi RW berbeda dengan Bhabinkamtibmas. Polisi RW sebagai teman komunikasi masyarakat, di mana masalah dari tingkat terbawah diselesaikan langsung oleh Polisi RW," jawab Kapolda.
Mengakhiri acara tersebut, Kapolda DIY berfoto bersama dengan masyarakat yang hadir.
Rendra
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini