Kabag SDM Polresta Sleman Pimpin Sidang BP4R untuk Anggota Polri
8 Jun 2023 10:00
jogja.tribratanews.com -Humas, Kabag SDM Polresta Sleman, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, SE., M.M, memimpin sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang dilaksanakan di aula Mapolresta Sleman, Kamis 8 Juni 2023.
Kegiatan sidang BP4R ini diikuti oleh dua pasangan calon yang akan melangsungkan pernikahan. Sidang juga dihadiri oleh Pengurus Bhayangkari Cabang Sleman serta keluarga masing-masing pasangan calon.
Kabag SDM menyatakan, sidang BP4R merupakan sidang yang memberikan izin nikah kepada anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan.
"Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri beserta calon pasangannya sebagai syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan," tegasnya.
"Izin ini diberikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri/Polwan yang akan melangsungkan pernikahan harus melalui proses sidang BP4R," jelasnya.
Lebih lanjut, Kabag SDM menjelaskan, "Tugas Polri sangat berat dan beragam, oleh karena itu, sebagai istri anggota Polri harus memahami tugas suaminya."
Dalam konteks tersebut, sebagai seorang istri anggota Polri, diharapkan untuk menjalani kehidupan dengan kesederhanaan.
Seorang istri anggota Polri, yang juga dikenal sebagai Bhayangkari, memiliki peran ganda. Selain sebagai istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan dalam membantu suami dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
"Sebagai istri anggota Polri, kita memiliki kewajiban untuk mendukung setiap kegiatan dan tugas yang dilakukan oleh suami, serta menjaga keharmonisan dalam rumah tangga," tambahnya.
Dengan adanya sidang BP4R ini, diharapkan calon pasangan anggota Polri dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa anggota Polri memiliki dukungan dan pemahaman yang kuat dari pasangan mereka dalam menjalankan tugas kepolisian.
Kegiatan sidang BP4R ini diikuti oleh dua pasangan calon yang akan melangsungkan pernikahan. Sidang juga dihadiri oleh Pengurus Bhayangkari Cabang Sleman serta keluarga masing-masing pasangan calon.
Kabag SDM menyatakan, sidang BP4R merupakan sidang yang memberikan izin nikah kepada anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan.
"Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri beserta calon pasangannya sebagai syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan," tegasnya.
"Izin ini diberikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, yang mengatur bahwa setiap anggota Polri/Polwan yang akan melangsungkan pernikahan harus melalui proses sidang BP4R," jelasnya.
Lebih lanjut, Kabag SDM menjelaskan, "Tugas Polri sangat berat dan beragam, oleh karena itu, sebagai istri anggota Polri harus memahami tugas suaminya."
Dalam konteks tersebut, sebagai seorang istri anggota Polri, diharapkan untuk menjalani kehidupan dengan kesederhanaan.
Seorang istri anggota Polri, yang juga dikenal sebagai Bhayangkari, memiliki peran ganda. Selain sebagai istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan dalam membantu suami dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
"Sebagai istri anggota Polri, kita memiliki kewajiban untuk mendukung setiap kegiatan dan tugas yang dilakukan oleh suami, serta menjaga keharmonisan dalam rumah tangga," tambahnya.
Dengan adanya sidang BP4R ini, diharapkan calon pasangan anggota Polri dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa anggota Polri memiliki dukungan dan pemahaman yang kuat dari pasangan mereka dalam menjalankan tugas kepolisian.
Reno.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini