Ditresnarkoba Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Seberat 165,67 Gram
8 Jun 2023 13:32
jogja.tribratanews.com -Humas, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY musnahkan barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 53,49 gram dan 112,18 gram, Kamis 8 Juni 2023.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, S.Si., M.M., M.Si. bersama dengan Kejaksaan Negeri Sleman.
AKBP Bakti Andriyono, mengungkapkan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus ini yaitu AA (22) dan IM (27).
Kedua tersangka tersebut mendapatkan narkotika berupa ganja melalui pembelian secara online yang kemudian dikirimkan melalu jasa ekspedisi.
Pasal yang dilanggar kedua tersangka tersebut adalah Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
AKBP Bakti mengimbau kepada seluruh masyarakat Yogyakarta untuk tidak terlibat dan menggunakan narkotika dalam bentuk apapun.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono, S.Si., M.M., M.Si. bersama dengan Kejaksaan Negeri Sleman.
AKBP Bakti Andriyono, mengungkapkan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus ini yaitu AA (22) dan IM (27).
Kedua tersangka tersebut mendapatkan narkotika berupa ganja melalui pembelian secara online yang kemudian dikirimkan melalu jasa ekspedisi.
Pasal yang dilanggar kedua tersangka tersebut adalah Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
AKBP Bakti mengimbau kepada seluruh masyarakat Yogyakarta untuk tidak terlibat dan menggunakan narkotika dalam bentuk apapun.
Hidayat.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini