Dua Pemuda Diamankan Polsek Gamping Sleman Terkait Konvoi Membawa Sajam
15 Oct 2024 14:22
jogja.tribratanews.com -Humas, Dua pemuda berinisial AKA (19) warga Gedongtengen dan AMF (20) warga Pringgokusuman, diamankan oleh Polsek Gamping setelah kedapatan melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 02.45 WIB di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, S.I.K., M.Si., CPHR, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Petugas kami yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Brawijaya menerima informasi dari relawan bahwa ada rombongan konvoi sekitar 15 sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam dari arah Demak Ijo menuju selatan," jelasnya dalam Konferensi Pers, Kamis 10 Oktober 2024..
Petugas patroli bersama relawan segera melakukan pengejaran. Sesampainya di simpang tiga Ring Road Gamping, petugas mendapati dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur.
"Petugas berhasil menghentikan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diboncengi dua pemuda di depan pool Trans Jogja," ungkap AKP Sandro.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah celurit dengan panjang 45 cm yang dibawa oleh salah satu pelaku.
"Motif kedua pelaku adalah mencari musuh atau sasaran secara acak," lanjut Kapolsek.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 02.45 WIB di wilayah Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, S.I.K., M.Si., CPHR, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Petugas kami yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Brawijaya menerima informasi dari relawan bahwa ada rombongan konvoi sekitar 15 sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam dari arah Demak Ijo menuju selatan," jelasnya dalam Konferensi Pers, Kamis 10 Oktober 2024..
Petugas patroli bersama relawan segera melakukan pengejaran. Sesampainya di simpang tiga Ring Road Gamping, petugas mendapati dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur.
"Petugas berhasil menghentikan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diboncengi dua pemuda di depan pool Trans Jogja," ungkap AKP Sandro.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah celurit dengan panjang 45 cm yang dibawa oleh salah satu pelaku.
"Motif kedua pelaku adalah mencari musuh atau sasaran secara acak," lanjut Kapolsek.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini