Ditresnarkoba Polda DIY Musnahkan Barang Bukti 15 Gram Narkotika Jenis Sabu
26 Jun 2023 18:57
jogja.tribratanews.com -Humas, Polda DIY berhasil mengamankan Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Wadirresnarkoba dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, tersangka telah melanggar Pasal 12 Ayat (2) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ditresnarkoba Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Setelahnya, pada Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan tersangka atas nama FDS (27) dan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu.
Hari ini Senin, 26 Juni 2023, Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
Wadirresnarkoba dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, tersangka telah melanggar Pasal 12 Ayat (2) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ditresnarkoba Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Setelahnya, pada Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan tersangka atas nama FDS (27) dan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu.
Hari ini Senin, 26 Juni 2023, Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
Agus.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini