[email protected] (0274) 884444

Bhabinkamtibmas Sabdodadi Berikan Materi Pengertian Bullying Kepada Siswa Sekolah Dasar

2 Jan 2023    10:52

jogja.tribratanews.com -humas, Bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya ada ancaman pidananya. Bullying terjadi pada saat-saat tertentu, MPLS misalnya baik antara senior dan yunior, maupun guru dengan murid.

Sehubungan dengan hal itu, melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah. Tujuannya untuk menghindari aksi bullying, tindakan kekerasan, baik fisik maupun non fisik.

Polsek Bantul dalam upaya mencegah tindakan tersebut menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan di sekolah.

Senin (2/1/2023), Bhabinkamtibmas Kalurahan Sabdodadi Aipda Moh Riyadi melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang bullying kepada siswa-siswi di SD Negeri Sabdodadi Bantul.

Di depan para siswa, Bhabinkamtibmas Aipda Moh Riyadi menyampaikan bahwa tindakan bullying dan kekerasan merupakan tindakan yang dilarang, pasalnya akibat tindakan tersebut bisa menimbulkan korban fisik maupun psikis.

Selain itu, Aipda Moh Riyadi juga mengingatkan kepada para guru untuk mengawasi anak didiknya terkait tindakan bullying dan aksi kekerasan yang bisa berakibat fatal dan berujung pidana.

"Mari bersama-sama saling menjaga, mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan ataupun bullying di lingkungan sekolah," imbaunya.

Penulis Ari W
Editor Jay


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini