[email protected] (0274) 884444

DIT RESKRIMSUS

DIT RESKRIMSUS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

GAMBARAN UMUM SATKER
31 May 2024    11:11

Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang mencerminkan koridor tugas pokok satu tahun kedepan sebagai berikut:
a. Menjamin keberhasilan dalam rangka pembinaan personil dan penegakan hukum tindak pidana khusus di wilayah hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. Menegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan serta menjunjung hak asasi manusia.
c. Mengelola sumber daya Direktorat Reserse Kriminal Khusus secara profesional dan modern guna mendukung tugas pokok.
d. Membangun system sinergi polisional inter departemen dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun ketentraman dan jejaring kerja (partnership building).
e. Membangun sinergi polisional antar instansi dan lembaga nasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building).
Ruang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi penyelidikan serta tindak pidana khusus yang meliputi Kejahatan Kerah Putih, Ekonomi/Keuangan, Korupsi/Kkn, Transnasional, Kejahatan Komputer Sesuai Ketentuan Hukum Dan Perundang-Undangan. Dalam melaksanalkan tugas tersebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Pembinaan fungsi penyelidikan dan penyidikan dibidang industri dan perdagangan : bidang fiscal, moneter dan devisa, bidang sumber daya lingkungan, bidang cyber crime dan bidang korupsi.
b. Penyelenggaraan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus dengan memberikan kepastian kepada korban dan memberikan perlindungan terhadap pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan pembinaan teknis termasuk koordinasi pengawasan terhadap kegiatan operasional dan administrasi penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
d. Menganalisa kasus-kasus atensi/menonjol, mempelajari efektifitas pelaksanaan serta penanganan kasus-kasus tindak pidana oleh satuan fungsi Reskrimsus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta


Informasi Terkait

Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini