DIT INTELKAM
DIT INTELKAM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
2. PELAYANAN PERIZINAN/PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT
17 May 2024 13:39
PELAYANAN PERIZINAN / PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT DI SIYANMIN DITINTELKAM POLDA DIY
A. DASAR HUKUM:
1. Peraturan Peemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. (https://bit.ly/bukaakuPP-NO60-2017ya)
2. Petunjuk Lapangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Teknis Perizinan, Pengawasan Dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.
B. PENGGOLONGAN:
1. Kegiatan yang memerlukan perizinan adalah kegiatan keramaian umum, meliputi:
a. keramaian;
b. tontonan untuk umum;
c. arak-arakan di jalan umum;
2. Kegiatan yang memerlukan pemberitahuan:
a. kegiatan politik;
b. kongres;
c. kegiatan budaya:
d. seminar;
e. musyawarah;
f. sidang;
g. dan lain sejenisnya.
C. PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN KEGIATAN MASYARAKAT:
1. Surat permohonan izin, minimal memuat:
a. tujuan dan sifat kegiatan;
b. tempat dan waktu penyelenggaraan;
c. jumlah peserta atau undangan;
d. penanggung jawab kegiatan;
2. Daftar susunan panitia penyelenggara.
3. Surat izin tempat / persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan.
4. Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait.
5. Fotokopi paspor (apabila melibatkan orang asing).
6. Surat kerjasama dengan tim medis.
7. Surat kerjasama dengan pemadam kebakaran / penyediaan APAR.
8. Surat pemyataan tertulis (bermaterai) dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. PERSYARATAN PEMBERiTAHUAN KIEGIATAN MASYARAKAT:
1. Surat permohonan izin, minimal memuat:
a. bentuk kegiatan;
b. tujuan dan sifat kegiatan;
c. tempat dan waktu penyelenggaraan;
d. jumlah peserta atau undangan;
e. pembicara:
f. penanggung jawab kegiatan.
2. Proposal kegiatan.
3. AD/ART untuk organisasi/badan hukum.
4. Identitas diri penanggung jawab kegiatan.
5. Daftar susunan pengums untuk organisasi/badan hukum.
6. Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan.
7. Rekomendasi instansi terkait jika diperlukan.
8. Paspor dan visa bagi pembicara orang asing.
9. Denah rute yang akan dilaluijika kegiatan tersebut berupa pawai.
10. Undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
E. KEWENANGAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN:
1. Surat Izin yang diterbitkan oleh Mabes Polri merupakan kegiatan dengan skala nasional, paling lambat diajukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan untuk kegiatan internasional diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kepada Kapolri.
2. Surat Izin yang diterbitkan oleh Polda merupakan kegiatan dengan skala lokal / lingkup provinsi, paling lambat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kepada Kapolda.
3. Surat Izin yang diterbitkan oleh Polres/ta merupakan kegiatan dengan skala lokal / lingkup kabupaten, paling lambat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kepada Kapolres/ta.
4. Surat Izin yang diterbitkan oleh Polsek merupakan kegiatan dengan skala lokal / lingkup kecamatan, paling lambat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kepada Kapolsek.
Informasi Terkait
Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini