[email protected] (0274) 884444

DIT INTELKAM

DIT INTELKAM Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

1. PELAYANAN SKCK POLDA DIY
17 May 2024    09:57

PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) OLEH SIYANMIN DITINTELKAM POLDA DIY

A. DASAR HUKUM: 


1. Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK. (https://bit.ly/bukaakuperkap18-2017ya).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (https://bit.ly/bukaakuPP-76-2020ya)

B. PERSYARATAN:

1. Print out bukti pendaftaran online melalui aplikasi Polri Super App/Presisi (diunduh dari PlayStore / AppStore) atau rekomendasi dari Polres/ta setempat sesuai KTP.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi KK.
4. Fotokopi Akte / ijazah.
5. Fotokopi kartu rumus sidik jari / SKCK lama yang sudah tercantum rumus sidik jari.
6. Fotokopi Paspor (untuk keperluan ke luar negeri atau keperluan lain yang membutuhkan pencatuman nomor paspor dalam SKCK).

7. Pas foto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 4 lembar.

C. KEWENANGAN PENERBITAN:

1. SKCK yang diterbitkan di tingkat Polsek:
a. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta;
b. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek/Kecamatan, antara lain:
- pencalonan kepala desa;
- pencalonan sekretaris desa;
- pindah alamat;
- melanjutkan sekolah.

2. SKCK yang diterbitkan di tingkat Polres/ta:

a. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri;
c. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres/Kabupaten, antara lain:
- pencalonan pejabat publik;
- melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri;
- melanjutkan sekolah.

3) SKCK yang diterbitkan di tingkat Polda:

a. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. memperoleh paspor dan/atau visa;
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri (melalui PJTKI);
d. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda/Provinsi, antara lain:
- menjadi notaris;
- pencalonan pejabat publik;
- melanjutkan sekolah.

4. SKCK yang diterbitkan di tingkat Mabes:

a. kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain:
- izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);
- naturalisasi kewarganegaraan;
- adopsi anak bagi pemohon WNA.








Informasi Terkait

Jangan lupa baca juga informasi-informasi terkait di bawah ini