BIRO OPS
BIRO OPS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Visi dan Misi
BIRO OPS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Visi :
- Terwujudnya Biro Operasi Polda D.I. Yogyakarta sebagai pembina dan penyelenggara manajemen bidang operasi yang unggul dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mendukung terciptanya jogja istimewa sebagai kota pusaka (heritage)
Misi :
Berdasarkan Visi tersebut diatas, selanjutnya Biro Operasi Polda D.I. Yogyakarta
menetapkan Misi yang merupakan pedoman sekaligus batasan tugas sehari-hari
sebagai berikut:
1) penyiapan dan/ atau perumusan kebijakan Kapolda D.I.
sebagai berikut:
1) penyiapan dan/ atau perumusan kebijakan Kapolda D.I.
Yogyakarta di bidang operasi;
2) menyelenggarakan manajemen Operasi Kepolisian serta
2) menyelenggarakan manajemen Operasi Kepolisian serta
tindakan Kontinjensi yang meliputi perencanaan, koordinasi,
penyiapan administrasi, analisa dan evaluasi serta
pengendalian secara efektif dan efisien;
3) menyelenggarakan manajemen pelatihan satuan lintas fungsi,
3) menyelenggarakan manajemen pelatihan satuan lintas fungsi,
pelatihan Pra Operasi dan Kerjasama pelatihan secara lintas
sektoral (gladi lapang) dalam rangka mendukung
keberhasilan pelaksanaan Operasi;
4) melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan
penyajian data operasi serta data gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat;
5) menjaga dan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban
5) menjaga dan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat yang kondusif di wilayah D.I. Yogyakarta sebagai
kota budaya, kota pelajar, kota wisata dan kota perjuangan
serta mendorong terciptanya Jogja istimewa.
6) menindaklanjuti setiap laporan terkait situasi keamanan dan
6) menindaklanjuti setiap laporan terkait situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat dari satuan kewilayahan;
7) menindaklanjuti kebijakan Kapolda D.I. Yogyakarta yang
7) menindaklanjuti kebijakan Kapolda D.I. Yogyakarta yang
berhubungan dengan penyelenggaraan manajemen operasi
Kepolisan terpusat maupun Kewilayahan dalam rangka untuk
menanggulangi berbagai tindak kejahatan konvensional,
transnasional, terhadap kekayaan Negara atau yang
berimplikasi Kontinjensi
berimplikasi Kontinjensi
8) melaksanakan kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun
operasi mandiri kewilayahan secara maksimal;
9) menjalin kerjasama dan koordinasi dengan kesatuan fungsi lain atau instansi terkait dalam rangka penanggulangan
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk
terhadap terjadinya Bencana Alam