[email protected] (0274) 884444

BIRO OPS

BIRO OPS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

Visi dan Misi
BIRO OPS Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

Visi :

  • Terwujudnya Biro Operasi Polda D.I. Yogyakarta sebagai pembina dan penyelenggara manajemen bidang operasi yang unggul dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mendukung terciptanya jogja istimewa sebagai kota pusaka (heritage)

Misi :
Berdasarkan Visi tersebut diatas, selanjutnya Biro Operasi Polda D.I. Yogyakarta
menetapkan Misi yang merupakan pedoman sekaligus batasan tugas sehari-hari
sebagai berikut:
1) penyiapan dan/ atau perumusan kebijakan Kapolda D.I.  
     Yogyakarta di bidang operasi;
2) menyelenggarakan manajemen Operasi Kepolisian serta 
     tindakan Kontinjensi yang meliputi perencanaan, koordinasi,  
     penyiapan administrasi, analisa dan evaluasi serta 
     pengendalian secara efektif dan efisien;
3) menyelenggarakan manajemen pelatihan satuan lintas fungsi, 
     pelatihan Pra Operasi dan Kerjasama pelatihan secara lintas 
     sektoral (gladi lapang) dalam rangka mendukung           
     keberhasilan  pelaksanaan Operasi;
4) melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan 
     penyajian data operasi serta data gangguan keamanan dan 
     ketertiban masyarakat;
5) menjaga dan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban 
      masyarakat yang kondusif di wilayah D.I. Yogyakarta sebagai 
      kota budaya, kota pelajar, kota wisata dan kota perjuangan 
      serta mendorong terciptanya Jogja istimewa.
6) menindaklanjuti setiap laporan terkait situasi keamanan dan 
     ketertiban masyarakat dari satuan kewilayahan;
7) menindaklanjuti kebijakan Kapolda D.I. Yogyakarta yang 
     berhubungan dengan penyelenggaraan manajemen operasi 
     Kepolisan terpusat maupun Kewilayahan dalam rangka untuk 
     menanggulangi berbagai tindak kejahatan konvensional, 
    transnasional, terhadap kekayaan Negara atau yang
    berimplikasi Kontinjensi 
8) melaksanakan kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun 
    operasi mandiri kewilayahan secara maksimal;
9) menjalin kerjasama dan koordinasi dengan kesatuan fungsi 
    lain atau instansi terkait dalam rangka penanggulangan 
    gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk 
    terhadap terjadinya Bencana Alam