BID KEU
BID KEU Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidkeu Polda DIY Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
15 Aug 2024 13:53
jogja.tribratanews.com -Humas, Bidang Keuangan Polda DIY menggelar sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai aplikasi Perwabkeu Puskeu Presisi, Kamis 15 Agustus 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kasubbid BIA dan APK Bidkeu AKBP Viera Mariola, A.Md., yang mewakili Kabid Keu Polda DIY Kombes Pol. Andi Mayangkara, S.E.
Berlangsung di Ballroom Hotel Merapi Merbabu, Depok, Sleman, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pengemban fungsi keuangan dari satuan kerja di lingkungan Polda DIY dan jajarannya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi Per-5/PB/2024 dalam rangka mencapai target kinerja anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, FGD mengenai aplikasi Perwabkeu Puskeu Presisi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan di lingkungan Polda DIY.
Kabid Keu Polda DIY dalam sambutan tertulisnya mengatakan bahwa selain IKPA yang menjadi basis penilaian kinerja satker, kewajiban satker adalah mengupload Perwabkeu belanja barang dan modal kontraktual pada aplikasi verifikasi puskeu presisi.
Dari 30 Satker/Satwil jajaran Polda DIY, terdapat 18 Satker/Satwil yang memiliki belanja modal.
"Dalam rangka mengoptimalkan hasil capaian IKPA Polda DIY dan Perwabkeu belanja barang serta modal kontraktual pada aplikasi Puskeu Presisi T.A. 2024, maka Bidkeu Polda DIY selaku pembina teknis fungsi keuangan satker jajaran secara rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi IKPA serta Perwabkeu belanja barang dan belanja modal kontraktual pada aplikasi Verifikasi Puskeu Presisi T.A. 2024," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut Bid Keu mengundang Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Kanwil DIY sebaga narasumber untuk sosialisasi Per-5/PB/2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kasubbid BIA dan APK Bidkeu AKBP Viera Mariola, A.Md., yang mewakili Kabid Keu Polda DIY Kombes Pol. Andi Mayangkara, S.E.
Berlangsung di Ballroom Hotel Merapi Merbabu, Depok, Sleman, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pengemban fungsi keuangan dari satuan kerja di lingkungan Polda DIY dan jajarannya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi Per-5/PB/2024 dalam rangka mencapai target kinerja anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, FGD mengenai aplikasi Perwabkeu Puskeu Presisi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan di lingkungan Polda DIY.
Kabid Keu Polda DIY dalam sambutan tertulisnya mengatakan bahwa selain IKPA yang menjadi basis penilaian kinerja satker, kewajiban satker adalah mengupload Perwabkeu belanja barang dan modal kontraktual pada aplikasi verifikasi puskeu presisi.
Dari 30 Satker/Satwil jajaran Polda DIY, terdapat 18 Satker/Satwil yang memiliki belanja modal.
"Dalam rangka mengoptimalkan hasil capaian IKPA Polda DIY dan Perwabkeu belanja barang serta modal kontraktual pada aplikasi Puskeu Presisi T.A. 2024, maka Bidkeu Polda DIY selaku pembina teknis fungsi keuangan satker jajaran secara rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi IKPA serta Perwabkeu belanja barang dan belanja modal kontraktual pada aplikasi Verifikasi Puskeu Presisi T.A. 2024," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut Bid Keu mengundang Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Kanwil DIY sebaga narasumber untuk sosialisasi Per-5/PB/2024.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY
Agus
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita terkait di bawah ini