[email protected] 085600479110

Viral, Balon Udara Nyangkut di Pohon Sengon di Bantul

8 May 2024    10:44

Viral video sebuah balon udara mendarat di sebuah pohon di sebuah pekarangan kosong di Dusun Saman RT 11 Bangunharjo, Sewon, Bantul, Senin (6/5/2024) pukul 23.50 WIB.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_undercover. Dari video tersebut tampak sebuah balon udara terbang melintas di udara dan kemudian tersangkut di sebuah pohon sengon.

''Mohon diloloskan min baru saja pukul 23:52 ada sejenis lampion atau balon udara lewat di jalan parangtritis selatan bangjo druwo

Posisi nyantel dipohon dan api tidak mau padam

Sementara tadi ditunggui sama mas satpam yg jaga malam di Ardiansyah motor

Saya sempat nunggui sebentar tetapi harus melanjutkan perjalanan

Posisi itu tersangkut dipohon belakang tahu telupat,'' bunyi caption dalam unggahan tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengonfirmasi peristiwa dalam video itu. Pihaknya mendapatkan laporan pukul 05.30 WIB tadi.

''Iya (benar adanya sebuah balon udara mendarat di pohon sengon) di wilayah Sewon tadi,'' kata Jeffry dalam keterangan persnya, Selasa (7/5/2024).

Saat ini, polisi bersama warga sekitar sedang berusaha mengevakuasi balon berdiameter 50 cm tersebut dengan alat seadanya.

Beruntung tidak ada korban jiwa maupun materiil akibat peristiwa tersebut. Namun demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon.

''Ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman, serta korsleting listrik,'' ujar Jeffry.

''Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan,'' imbuhnya.

Saat ini sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.

Ia mengimbau agar masyarakat di Bantul mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan penerbangan dan keselamatan bersama.

''Apabila masih ada yang melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, maka kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,'' tegasnya.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini