Polsek Kretek Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
1 Oct 2024 08:56
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek, Polres Bantul berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor yaitu seorang pria berinisial RY (27) warga Pasir Panjang, Kalimantan Tengah yang bertinggal di Sewon, Bantul. RY melakukan kejahatan bersama temannya berinisial DBI warga Caturnunggal Sleman.
Kasihumas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, RY ditangkap petugas sebab diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi H 3544 DD milik CSG (47) warga Pondok Pesantren Al Bahari Kretek.
Pelaku dengan korban sudang saling kenal, sebab pelaku menyamar sebagai santri di pondok korban, kata Jeffry saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).
Menurut pengakuan korban, pada hari Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, korban memerintahkan pelaku DBI untuk menumpang memasak ikan di sebuah warung yang berada di Pantai Depok, untuk keperluan tersebut korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku yaitu DBI, lalu teman pelaku RY (27) hendak ikut dengan dalih hendak sekalian berbelanja di minimarket, kedua pelaku berboncengan menaiki sepeda motor tersebut. Namun selang lama pelaku tak kunjung kembali dan tak dapat dihubungi juga, hingga akhirnya korban membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Sewon, Bantul. Pada Selasa, 23 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku berinisal RY dan dibawa ke Polsek Kretek untuk proses penyidikan, terang Jeffry.
Menurut pengakuan pelaku, modusnya memang sengaja untuk menyamar menjadi santri di pesantren tersebut dan sudah merencanakan seminggu sebelumnya bersama rekan pelaku ingin menguasai dan menjual sepeda motor milik korban.
Uang hasil penjualan sepeda motor senilai Rp7 juta dibagi dua untuk dinikmati serta kebutuhan hidup mereka sehari hari. Sebab ada kesempatan disuruh memasakkan ikan dan membawa sepeda motor milik korban, maka terjadilah modus penggelapan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku RY (27) dan DBI dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 4 tahun, namun saat ini salah satu pelaku yaitu DBI sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Bantul dalam perkara lain, ungkap Jeffry.
Kasihumas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, RY ditangkap petugas sebab diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi H 3544 DD milik CSG (47) warga Pondok Pesantren Al Bahari Kretek.
Pelaku dengan korban sudang saling kenal, sebab pelaku menyamar sebagai santri di pondok korban, kata Jeffry saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).
Menurut pengakuan korban, pada hari Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, korban memerintahkan pelaku DBI untuk menumpang memasak ikan di sebuah warung yang berada di Pantai Depok, untuk keperluan tersebut korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku yaitu DBI, lalu teman pelaku RY (27) hendak ikut dengan dalih hendak sekalian berbelanja di minimarket, kedua pelaku berboncengan menaiki sepeda motor tersebut. Namun selang lama pelaku tak kunjung kembali dan tak dapat dihubungi juga, hingga akhirnya korban membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Sewon, Bantul. Pada Selasa, 23 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku berinisal RY dan dibawa ke Polsek Kretek untuk proses penyidikan, terang Jeffry.
Menurut pengakuan pelaku, modusnya memang sengaja untuk menyamar menjadi santri di pesantren tersebut dan sudah merencanakan seminggu sebelumnya bersama rekan pelaku ingin menguasai dan menjual sepeda motor milik korban.
Uang hasil penjualan sepeda motor senilai Rp7 juta dibagi dua untuk dinikmati serta kebutuhan hidup mereka sehari hari. Sebab ada kesempatan disuruh memasakkan ikan dan membawa sepeda motor milik korban, maka terjadilah modus penggelapan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku RY (27) dan DBI dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 4 tahun, namun saat ini salah satu pelaku yaitu DBI sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Bantul dalam perkara lain, ungkap Jeffry.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini