Polisi Amankan Pelaku yang Aniaya Wanita di Bantul
26 Jun 2024 10:46
Polsek Kasihan berhasil mengamankan seorang pekerja buruh inisial ZF, asal Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Pria berusia 26 tahun ini, dibekuk polisi lantaran terlibat kasus penganiayaan. Pelaku diamankan di indekostnya yang berada di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Kasus bermula dari kejadian itu menimpa seorang perempuan inisial ARJ (31), asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kasus bermula dari kejadian itu menimpa seorang perempuan inisial ARJ (31), asal Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Di mana, ARJ mengalami dua gigi lepas, telinga kiri lecet, leher bagian belakang memar, lutut kiri memar, punggung memar, perut nyeri dan kepala pusing dikarenakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ZF.
Kapolsek Kasihan Kompol Suharno, mengungkapkan, pelaku diamankan di indekostnya yang berada di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat (7/6/2024) pukul 17.00 WIB.
''Adapun kasus penganiayaan terjadi di salah satu indekost di Padukuhan Jomegatan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Minggu (5/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB,'' jelasnya saat jump apers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).
'Kronologi kejadian itu berlangsung saat korban tidur di kamar indekostnya (di Kapanewon Kasihan) dengan pintu kamar dikunci sedangkan pintu jendela terbuka.
''Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, korban terbangun karena mendengar suara srek-srek di dalam kamar,'' bebernya.
Saat korban membuka mata, ternyata sudah ada laki-laki di dalam kamar dengan membawa gunting warna hitam dengan tangan kirinya dan seperti akan menusuk ke arah korban.
Korban langsung bangun dan teriak meminta tolong serta berusaha merebut gunting pelaku.
Namun, pelaku menendang dan memukul korban hingga korban terjatuh.
Tak hanya itu saja, pelaku sempat menginjak leher korban bagian belakang sebanyak lima kali.
Korban sempat merangkak pegangan handel pintu kamar dan berhasil berdiri.
''Lalu korban membuka pintu kamar dan keluar dari kamar. Selanjutnya pelaku kabur dan korban berusaha mengejar, namun tidak ketemu,'' jelasnya.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik indekost dan korban dilarikan ke RS Ludira Husada Tama untuk menjalani perawatan.
''Selesai menjalani pengobatan, korban kembali ke indekot dan menemukan dua gigi yang lepas, satu gunting warna hitam dan satu unit Yamaha Mio warna biru muda nomor polisi AB 2628 EZ,''katanya.
Suharno menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung setelah istri dari pemilik kost menuduh pacar tersangka telah berselingkuh dengan bapak kost. Selain itu pacar juga tersangka diminta pindah kost oleh istri dari pemilik kost.
''Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang kasus penganiayaan berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,'' tutup dia.
Kapolsek Kasihan Kompol Suharno, mengungkapkan, pelaku diamankan di indekostnya yang berada di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat (7/6/2024) pukul 17.00 WIB.
''Adapun kasus penganiayaan terjadi di salah satu indekost di Padukuhan Jomegatan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Minggu (5/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB,'' jelasnya saat jump apers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).
'Kronologi kejadian itu berlangsung saat korban tidur di kamar indekostnya (di Kapanewon Kasihan) dengan pintu kamar dikunci sedangkan pintu jendela terbuka.
''Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, korban terbangun karena mendengar suara srek-srek di dalam kamar,'' bebernya.
Saat korban membuka mata, ternyata sudah ada laki-laki di dalam kamar dengan membawa gunting warna hitam dengan tangan kirinya dan seperti akan menusuk ke arah korban.
Korban langsung bangun dan teriak meminta tolong serta berusaha merebut gunting pelaku.
Namun, pelaku menendang dan memukul korban hingga korban terjatuh.
Tak hanya itu saja, pelaku sempat menginjak leher korban bagian belakang sebanyak lima kali.
Korban sempat merangkak pegangan handel pintu kamar dan berhasil berdiri.
''Lalu korban membuka pintu kamar dan keluar dari kamar. Selanjutnya pelaku kabur dan korban berusaha mengejar, namun tidak ketemu,'' jelasnya.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik indekost dan korban dilarikan ke RS Ludira Husada Tama untuk menjalani perawatan.
''Selesai menjalani pengobatan, korban kembali ke indekot dan menemukan dua gigi yang lepas, satu gunting warna hitam dan satu unit Yamaha Mio warna biru muda nomor polisi AB 2628 EZ,''katanya.
Suharno menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung setelah istri dari pemilik kost menuduh pacar tersangka telah berselingkuh dengan bapak kost. Selain itu pacar juga tersangka diminta pindah kost oleh istri dari pemilik kost.
''Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang kasus penganiayaan berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,'' tutup dia.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini