Meskipun Ditutup, Polres Bantul Akan Terus Lakukan Operasi Miras Guna Meminimalisir Penjual Tanpa Toko atau Online
2 Nov 2024 09:09
Seluruh jajaran pemerintahan dan stakeholders lainnya berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Bantul.
Hal ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Polres Bantul mendukung penuh terhadap program ini dan menekankan pentingnya komitmen dari seluruh elemen, termasuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol illegal, kata Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Nomor: 5 Tahun 2024 di Ruang Kerja Bupati Bantul, Jumat (1/11/2024).
Polres Bantul juga akan terus menggelar razia miras diberbagai tempat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di bumi Projotamansari.
.
Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun via online, kata Ika.
Sementara itu, Pj Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto menyampaikan bahwa, Instruksi Gubernur Nomor: 5 Tahun 2024 memberikan arahan yang jelas terkait pengendalian ini, dan diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak.
Harapannya persoalan miras di DIY, khususnya di Kabupaten Bantul dapat selesai, bahkan sampai pada titik 0, ujar Pj Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul, sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait.
Tindakan penertiban dan penutupan toko yang menyediakan minuman beralkohol beberapa waktu lalu merupakan bukti bahwa negara hadir untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, imbuh dia.
Bayu melanjutkan, tentu saja perlu dilakukan pemantauan agar peredaran minuman beralkohol tidak muncul kembali.
Dalam rapat ini, juga dibahas langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat. Salah satunya adalah rencana operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, pihak kepolisian, dan elemen masyarakat untuk melakukan razia dan inspeksi di beberapa tempat hiburan, toko, serta titik-titik rawan lainnya.
Di samping itu, akan dilakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang dampak negatif minuman beralkohol, baik bagi kesehatan maupun keamanan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, aturan tentang miras yang tercantum dalam pasal 204 KUHP ataupun Peraturan Menteri Perdagangan RI tidaklah cukup untuk memberantas miras, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga masyarakat dari bahaya miras.
Ia mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
Menurut Jeffry, memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas polisi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti, terang Jeffry.
Polres Bantul tak kurang-kurangnya memberantas peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya untuk menjaga wilayahnya.
Termasuk menggelar operasi Pekat memberantas peredaran miras hingga membentuk tim khusus, tandas Jeffry.
Hal ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Polres Bantul mendukung penuh terhadap program ini dan menekankan pentingnya komitmen dari seluruh elemen, termasuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol illegal, kata Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Nomor: 5 Tahun 2024 di Ruang Kerja Bupati Bantul, Jumat (1/11/2024).
Polres Bantul juga akan terus menggelar razia miras diberbagai tempat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di bumi Projotamansari.
.
Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun via online, kata Ika.
Sementara itu, Pj Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto menyampaikan bahwa, Instruksi Gubernur Nomor: 5 Tahun 2024 memberikan arahan yang jelas terkait pengendalian ini, dan diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak.
Harapannya persoalan miras di DIY, khususnya di Kabupaten Bantul dapat selesai, bahkan sampai pada titik 0, ujar Pj Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul, sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait.
Tindakan penertiban dan penutupan toko yang menyediakan minuman beralkohol beberapa waktu lalu merupakan bukti bahwa negara hadir untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, imbuh dia.
Bayu melanjutkan, tentu saja perlu dilakukan pemantauan agar peredaran minuman beralkohol tidak muncul kembali.
Dalam rapat ini, juga dibahas langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat. Salah satunya adalah rencana operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, pihak kepolisian, dan elemen masyarakat untuk melakukan razia dan inspeksi di beberapa tempat hiburan, toko, serta titik-titik rawan lainnya.
Di samping itu, akan dilakukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penyuluhan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang dampak negatif minuman beralkohol, baik bagi kesehatan maupun keamanan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, aturan tentang miras yang tercantum dalam pasal 204 KUHP ataupun Peraturan Menteri Perdagangan RI tidaklah cukup untuk memberantas miras, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga masyarakat dari bahaya miras.
Ia mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
Menurut Jeffry, memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas polisi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti, terang Jeffry.
Polres Bantul tak kurang-kurangnya memberantas peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya untuk menjaga wilayahnya.
Termasuk menggelar operasi Pekat memberantas peredaran miras hingga membentuk tim khusus, tandas Jeffry.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini