Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Selama Operasi Zebra 2024
14 Oct 2024 12:27
Polres Bantul melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Progo2024 di halaman Mapolres Bantul, Senin (14/10/2024).
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta dan diikuti personel dari Polres Bantul, Kodim 0729/ Bantul, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul dalam amanatnya mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditentukan.
Keselamatan dalam berlalu lintas masih sering diabaikan oleh para pengguna jalan dengan melakukan pelanggaran lalu lintas yang berdampak terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas, kata AKBP Michael.
Berdasarkan data hasil penegakan hukum lalu lintas Satlantas Polres Bantul, selama bulan Januari s.d. September tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 39.006 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 15.391 dan teguran sebanyak 23.615.
Sedangkan untuk jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.678 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 129 orang, lanjut dia.
Angkaangka tersebut, lanjut AKBP Michael, tentunya menjadi bahan evaluasi bersama dalam menentukan upayaupaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli akan keselamatan bagi dirinya dan juga orang lain.
Dalam berlalu lintas, toleransi, empati, dan peduli merupakan tiga kata kunci yang merefleksikan kesadaran dalam berlalu lintas. Kesadaran inilah yang menjadi cermin dari peradaban suatu masyarakat, bahkan suatu bangsa, ujar dia.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap, Polres Bantul beserta jajaran dengan didukung oleh stakeholders terkait akan menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Zebra Progo2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 oktober 2024.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan pola gakkum lantas secara elektronik dan teguran simpatik.
Terdapat 162 personel gabungan yang akan dilibatkan dengan sasaran operasi berupa segala bentuk potensi gangguan (PG), gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan laka lantas, kemacetan serta pelanggaran lalu lintas, katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.
Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, kata Jeffry.
Ia mengemukakan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi. Di antaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas.
Selain itu, menindak pengemudi ranmor di bawah umur. Kendaraan melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Menggunakan gawai saat berkendara.
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt. Melebihi batas kecepatan. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu, tutur Jeffry.
Termasuk Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK. Melanggar marka jalan atau bahu jalan. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta dan diikuti personel dari Polres Bantul, Kodim 0729/ Bantul, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul dalam amanatnya mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai pengecekan akhir terhadap kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditentukan.
Keselamatan dalam berlalu lintas masih sering diabaikan oleh para pengguna jalan dengan melakukan pelanggaran lalu lintas yang berdampak terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas, kata AKBP Michael.
Berdasarkan data hasil penegakan hukum lalu lintas Satlantas Polres Bantul, selama bulan Januari s.d. September tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 39.006 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 15.391 dan teguran sebanyak 23.615.
Sedangkan untuk jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.678 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 129 orang, lanjut dia.
Angkaangka tersebut, lanjut AKBP Michael, tentunya menjadi bahan evaluasi bersama dalam menentukan upayaupaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli akan keselamatan bagi dirinya dan juga orang lain.
Dalam berlalu lintas, toleransi, empati, dan peduli merupakan tiga kata kunci yang merefleksikan kesadaran dalam berlalu lintas. Kesadaran inilah yang menjadi cermin dari peradaban suatu masyarakat, bahkan suatu bangsa, ujar dia.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap, Polres Bantul beserta jajaran dengan didukung oleh stakeholders terkait akan menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Zebra Progo2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 oktober 2024.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan pola gakkum lantas secara elektronik dan teguran simpatik.
Terdapat 162 personel gabungan yang akan dilibatkan dengan sasaran operasi berupa segala bentuk potensi gangguan (PG), gangguan nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan laka lantas, kemacetan serta pelanggaran lalu lintas, katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.
Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, kata Jeffry.
Ia mengemukakan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi. Di antaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas.
Selain itu, menindak pengemudi ranmor di bawah umur. Kendaraan melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Menggunakan gawai saat berkendara.
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt. Melebihi batas kecepatan. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu, tutur Jeffry.
Termasuk Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK. Melanggar marka jalan atau bahu jalan. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini