Curi Sejumlah Sepeda, Dua Laki-laki di Bantul Dibekuk Polisi
8 May 2024 10:34
Polisi membekuk dua laki-laki, masing-masing inisial G (62), warga Kapanewon Kretek dan inisial H (38), warga Kapanewon Srandakan, yang diduga melakukan aksi pencurian sejumlah sepeda.
Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, menyampaikan, pencurian itu dilakukan di Konter Barata Cell tepat di Padukuhan Tegaltapen, Kalurahan Tirtosari, yang baru diketahui pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, menyampaikan, pencurian itu dilakukan di Konter Barata Cell tepat di Padukuhan Tegaltapen, Kalurahan Tirtosari, yang baru diketahui pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Di mana, konter tersebut milik FSK (36) seorang warga Kalurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
''Kronologis pengungkapan dan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berupa permintaan keterangan kepada para saksi, pengecekan CCTV dan mendapatkan informasi dari seorang saksi, bahwa saksi itu merupakan pedagang sepeda bekas dan kenalan dari korban FPK,'' katanya kepada awak media saat Jumpa Pers di lobby Polres Bantul, Kamis (2/5/2024).
Kala itu, koban diceritakan oleh saksi tersebut bahwa sempat ditawari oleh tersangka dengan beberapa sepeda onthel. Tawaran itu didapatkan dari pesan atau inbox akun Facebook saksi.
''Saat itu, saksi ditawari oleh seseorang tak dikenal beberapa sepeda onthel dan akhirnya sepakat untuk transaksi,'' beber dia.
Saksi itu sempat membeli sejumlah sepeda yang ditawari oleh satu di antara dua tersangka. Saksi berinisial S itu pun sempat datang kos tersangka GT di wilayah Parangkusumo, Kalurhan Parangtritis, Kapanewon Kretek untuk membeli sejumlah sepeda yang kemudian terjadi transaksi jual beli sepeda korban secara bertahap.
Setelah saksi S membeli sepeda dari tersangka, saksi itu pun menghubungi korban FPK untuk menawarkan sejumlah sepeda tersebut.
''Saat korban tiba di toko sepeda saksi S korban meyampaikan bahwa dua unit polygon osten tersebut adalah miliknya yang telah dicuri di konter bharata. Kemudian keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek,'' bebernya.
Dari hasil keterangan saksi S didapat identitas penjual yang merupakan diduga tersangka pencurian, kemudian opsnal unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya ditangkap tersangka pencurian G di wilayah terminal Giwangan Kota Yogyakarta.
''Dari hasil pengembangan penangkapan tersangka G diperoleh informasi bahwa G melakukan pencurian bersama tersangka H. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan keberadaan dari pelaku H dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku H berada di wilayah Kapanewon Srandakan,'' urai dia.
Kemudian Kanit reskrim Polsek Kretek berkoordinasi dengan Kapolsek Kretek. Lalu, atas perintah dan arahan Kapolsek Kretek, pada (27/4/2024) pukul 20.00 WIB, dipimpin Panit 2 opsnal Reskrim Kretek Ipda Kismanto beserta 6 (enam) personil Reskrim Kretek melaksanakan peyelidikan.
''Selanjutnya, pada Minggu (28/4/2024) sekira pukul 02.00 Wib dilakukan upaya paksa penangkapan terduga pelaku H di rumahnya dan disaksikan warga setempat,'' terangnya.
Lalu, saat diperiksa sebagai saksi di Polsek Kretek terduga tersangka mengakui perbuatanya hingga akhrinya dilakukan gelar perkara dan menetapkan terduga H sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di rutan Polsek Kretek.
Adapun modus dua tersangka tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan penjagaan Konter Barata Cell. Setelah dicuri, tersangka menaiki sepeda tersebut dengan jalan mengayuhnya ke tempat penyimpanan di sekitar Pantai Parangkusumo.
Sedangkan, ide pencurian didapatkan dari tersangka H, dikarenakan tidak punya uang dan mengajak G untuk melakukan aksi tersebut.
''Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,'' tutupnya.
''Kronologis pengungkapan dan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berupa permintaan keterangan kepada para saksi, pengecekan CCTV dan mendapatkan informasi dari seorang saksi, bahwa saksi itu merupakan pedagang sepeda bekas dan kenalan dari korban FPK,'' katanya kepada awak media saat Jumpa Pers di lobby Polres Bantul, Kamis (2/5/2024).
Kala itu, koban diceritakan oleh saksi tersebut bahwa sempat ditawari oleh tersangka dengan beberapa sepeda onthel. Tawaran itu didapatkan dari pesan atau inbox akun Facebook saksi.
''Saat itu, saksi ditawari oleh seseorang tak dikenal beberapa sepeda onthel dan akhirnya sepakat untuk transaksi,'' beber dia.
Saksi itu sempat membeli sejumlah sepeda yang ditawari oleh satu di antara dua tersangka. Saksi berinisial S itu pun sempat datang kos tersangka GT di wilayah Parangkusumo, Kalurhan Parangtritis, Kapanewon Kretek untuk membeli sejumlah sepeda yang kemudian terjadi transaksi jual beli sepeda korban secara bertahap.
Setelah saksi S membeli sepeda dari tersangka, saksi itu pun menghubungi korban FPK untuk menawarkan sejumlah sepeda tersebut.
''Saat korban tiba di toko sepeda saksi S korban meyampaikan bahwa dua unit polygon osten tersebut adalah miliknya yang telah dicuri di konter bharata. Kemudian keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek,'' bebernya.
Dari hasil keterangan saksi S didapat identitas penjual yang merupakan diduga tersangka pencurian, kemudian opsnal unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya ditangkap tersangka pencurian G di wilayah terminal Giwangan Kota Yogyakarta.
''Dari hasil pengembangan penangkapan tersangka G diperoleh informasi bahwa G melakukan pencurian bersama tersangka H. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan keberadaan dari pelaku H dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku H berada di wilayah Kapanewon Srandakan,'' urai dia.
Kemudian Kanit reskrim Polsek Kretek berkoordinasi dengan Kapolsek Kretek. Lalu, atas perintah dan arahan Kapolsek Kretek, pada (27/4/2024) pukul 20.00 WIB, dipimpin Panit 2 opsnal Reskrim Kretek Ipda Kismanto beserta 6 (enam) personil Reskrim Kretek melaksanakan peyelidikan.
''Selanjutnya, pada Minggu (28/4/2024) sekira pukul 02.00 Wib dilakukan upaya paksa penangkapan terduga pelaku H di rumahnya dan disaksikan warga setempat,'' terangnya.
Lalu, saat diperiksa sebagai saksi di Polsek Kretek terduga tersangka mengakui perbuatanya hingga akhrinya dilakukan gelar perkara dan menetapkan terduga H sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di rutan Polsek Kretek.
Adapun modus dua tersangka tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan penjagaan Konter Barata Cell. Setelah dicuri, tersangka menaiki sepeda tersebut dengan jalan mengayuhnya ke tempat penyimpanan di sekitar Pantai Parangkusumo.
Sedangkan, ide pencurian didapatkan dari tersangka H, dikarenakan tidak punya uang dan mengajak G untuk melakukan aksi tersebut.
''Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,'' tutupnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini