Cegah Peredaran Miras Via Online, Polres Bantul akan Patroli Cyber
3 Nov 2024 17:53
Polres Bantul akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Bantul dengan memaksimalkan peran Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras.
Langkah ini untuk mengantisipasi modus baru dalam penjualan minuman beralkohol di luar syarat ketentuan seperti penjualan secara daring.
"Untuk memberantas peredaran miras ilegal, Polres Bantul memaksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Mapolres Bantul, Sabtu (2/11/2024).
Disampaikannya, polisi terus bersinergi dengan Pemkab serta stakeholders lainnya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi. Jangan sampai, setelah dilakukan penertiban terhadap tempat usaha yang illegal masih ditemukan melayani penjualan secara daring, termasuk sistem layanan antar atau delivery service.
"Kami juga akan meningkatkan patroli cyber guna mengantisipasi penjualan miras via online," ungkap Jeffry.
Polres Bantul dan jajarannya juga akan meningkatkan razia miras di berbagai wilayah untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di bumi Projotamansari.
"Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun via online," kata Jeffry.
Ke depan, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha penjualan miras yang tidak sesuai aturan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Berdasarkan Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, menginstruksikan bahwa peredaran miras tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha juga dilarang menjual miras kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun. Serta dilarang melakukan penjualan miras secara daring (online), termasuk di dalamnya dilarang dengan sistem layanan antar (delivery service).
Langkah ini untuk mengantisipasi modus baru dalam penjualan minuman beralkohol di luar syarat ketentuan seperti penjualan secara daring.
"Untuk memberantas peredaran miras ilegal, Polres Bantul memaksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Mapolres Bantul, Sabtu (2/11/2024).
Disampaikannya, polisi terus bersinergi dengan Pemkab serta stakeholders lainnya dalam melakukan pengawasan dan evaluasi. Jangan sampai, setelah dilakukan penertiban terhadap tempat usaha yang illegal masih ditemukan melayani penjualan secara daring, termasuk sistem layanan antar atau delivery service.
"Kami juga akan meningkatkan patroli cyber guna mengantisipasi penjualan miras via online," ungkap Jeffry.
Polres Bantul dan jajarannya juga akan meningkatkan razia miras di berbagai wilayah untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di bumi Projotamansari.
"Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun via online," kata Jeffry.
Ke depan, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha penjualan miras yang tidak sesuai aturan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Berdasarkan Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, menginstruksikan bahwa peredaran miras tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha juga dilarang menjual miras kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun. Serta dilarang melakukan penjualan miras secara daring (online), termasuk di dalamnya dilarang dengan sistem layanan antar (delivery service).
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini