Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Miras Ilegal
19 Nov 2024 09:59
Polsek Danurejan mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal. Himbauan ini disampaikan oleh PS Kanit Binmas Polsek Gondokusuman, Ipda Agus Sumiharsa, saat memimpin patroli gabungan untuk mengecek lokasi-lokasi outlet yang telah disegel, Selasa, (19/11/2024) dini hari.
Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga kami di lapangan. "Apabila melihat aktivitas peredaran miras, agar segera melaporkannya ke Polsek Danurejan melalui telepon (0274) 589609. Kami akan segera menindaklanjuti," ujarnya. (Humas Polsek Danurejan)
Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga kami di lapangan. "Apabila melihat aktivitas peredaran miras, agar segera melaporkannya ke Polsek Danurejan melalui telepon (0274) 589609. Kami akan segera menindaklanjuti," ujarnya. (Humas Polsek Danurejan)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini