Polresta Sleman Gencar Razia dan Tutup Outlet Penjual Miras
1 Nov 2024 17:39
SLEMAN - Dalam rangka untuk mengendalikan peredaran minuman keras yang sudah sangat meluas di wilayah Kabupaten Sleman, Polresta Sleman bersama Sat Pol.PP Sleman telah melakukan penutupan terhadap puluhan tempat penjualan minuman keras.
Penutupan toko miras dilakukan secara marathon itu langsung disertai dengan pemasangan Police line di lokasi. Operasi ini dilakukan menyusul instruksi Kapolda DIY untuk menekan peredaran miras yang dianggap dapat memicu tindak kejahatan.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun mengatakan, "Ini merupakan hari kedua kami melakukan razia dan penutupan toko penjual minuman keras, kalau hari kemaren ada 11 outlet yang kami tutup, sedangkan untuk hari ini ada 32 outlet," katanya
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Kami akan terus melakukan razia dengan petugas Sat Pol.PP Sleman maupun TNI sekaligus melakukan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman," tegasnya
"Saat ini kami juga tengah melakukan penyidikan, penyitaan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut," urainya
Pasalnya, selama ini outlet-outlet tersebut ditengarai tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha.
"Razia ini juga dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin," bebernya
Lebih lanjut Iptu Salamun berharap penutupan toko-toko miras tersebut dapat mencegah peredaran miras di Kabupaten Sleman.
"Dengan penutupan outlet minuman keras oleh petugas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penjual minuman keras," ucapnya.
"Kami menghimbau jika ada yang jual miras di wilayahnya silahkan lapor ke Polresta Sleman, pasti akan kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor kami rahasiakan," pungkasnya.
Penutupan toko miras dilakukan secara marathon itu langsung disertai dengan pemasangan Police line di lokasi. Operasi ini dilakukan menyusul instruksi Kapolda DIY untuk menekan peredaran miras yang dianggap dapat memicu tindak kejahatan.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun mengatakan, "Ini merupakan hari kedua kami melakukan razia dan penutupan toko penjual minuman keras, kalau hari kemaren ada 11 outlet yang kami tutup, sedangkan untuk hari ini ada 32 outlet," katanya
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Kami akan terus melakukan razia dengan petugas Sat Pol.PP Sleman maupun TNI sekaligus melakukan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman," tegasnya
"Saat ini kami juga tengah melakukan penyidikan, penyitaan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut," urainya
Pasalnya, selama ini outlet-outlet tersebut ditengarai tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, hanya berlindung dengan izin usaha.
"Razia ini juga dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin," bebernya
Lebih lanjut Iptu Salamun berharap penutupan toko-toko miras tersebut dapat mencegah peredaran miras di Kabupaten Sleman.
"Dengan penutupan outlet minuman keras oleh petugas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penjual minuman keras," ucapnya.
"Kami menghimbau jika ada yang jual miras di wilayahnya silahkan lapor ke Polresta Sleman, pasti akan kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor kami rahasiakan," pungkasnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini