Polresta Sleman dan Satpol PP Razia dan Tutup Outlet Penjual Miras
31 Oct 2024 20:06
SLEMAN - Maraknya peredaran miras di beberapa wilayah Kabupaten Sleman sangat meresahkan masyarakat dan cukup membuat kita prihatin.
Hal ini disikapi dengan serius pihak Kepolisian khususnya Polresta Sleman, salah satu langkah yang paling konkret adalah dengan menggencarkan razia peredaran miras.
Satu persatu sejumlah outlet atau toko yang ditengarai menjual minuman keras tak luput menjadi sasaran utama petugas gabungan.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun mengatakan, "total ada 11 tempat penjualan miras yang kita razia," katanya.
"Operasi ini dilakukan menyusul instruksi Kapolda DIY untuk menekan peredaran miras yang dianggap dapat memicu tindak kejahatan," ujarnya
Lebih lanjut Iptu Salamun mengatakan razia ini semakin penting dilakukan mengingat saat ini sudah masuk ke masa-masa Pilkada 2024. Dengan adanya penertiban tempat-tempat penjualan miras, ia berharap dapat meminimalisir masalah-masalah keamanan yang terjadi sepanjang pelaksanaan Pilkada.
Iptu Salamun menekankan bagi tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan ditindak sesuai peraturan daerah. Beberapa tempat yang kedapatan tak punya izin juga sudah disegel menggunakan Police line. Sementara untuk tempat yang telah memiliki izin akan terus dipantau agar tidak terjadi pelanggaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi terkait peredaran miras kepada pihak kepolisian dengan menghubungi layanan call center 110," imbaunya
"Yang sudah sangat mengkhawatirkan di zaman sekarang peredaran miras bukan hanya di perkotaan, perdesaan pun menjadi salah satu sasarannya karena miras telah menyerang segala usia, tidak terkecuali usia pelajar sekolah dasar. Oleh karena itu, langkah pencegahan mutlak harus dilakukan," tutupnya.
Hal ini disikapi dengan serius pihak Kepolisian khususnya Polresta Sleman, salah satu langkah yang paling konkret adalah dengan menggencarkan razia peredaran miras.
Satu persatu sejumlah outlet atau toko yang ditengarai menjual minuman keras tak luput menjadi sasaran utama petugas gabungan.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun mengatakan, "total ada 11 tempat penjualan miras yang kita razia," katanya.
"Operasi ini dilakukan menyusul instruksi Kapolda DIY untuk menekan peredaran miras yang dianggap dapat memicu tindak kejahatan," ujarnya
Lebih lanjut Iptu Salamun mengatakan razia ini semakin penting dilakukan mengingat saat ini sudah masuk ke masa-masa Pilkada 2024. Dengan adanya penertiban tempat-tempat penjualan miras, ia berharap dapat meminimalisir masalah-masalah keamanan yang terjadi sepanjang pelaksanaan Pilkada.
Iptu Salamun menekankan bagi tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan ditindak sesuai peraturan daerah. Beberapa tempat yang kedapatan tak punya izin juga sudah disegel menggunakan Police line. Sementara untuk tempat yang telah memiliki izin akan terus dipantau agar tidak terjadi pelanggaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi terkait peredaran miras kepada pihak kepolisian dengan menghubungi layanan call center 110," imbaunya
"Yang sudah sangat mengkhawatirkan di zaman sekarang peredaran miras bukan hanya di perkotaan, perdesaan pun menjadi salah satu sasarannya karena miras telah menyerang segala usia, tidak terkecuali usia pelajar sekolah dasar. Oleh karena itu, langkah pencegahan mutlak harus dilakukan," tutupnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini