[email protected] (0274) 884444

Wartawan Oknum Tertangkap Bersama Komplotan Ganjal Mesin ATM di Yogyakarta

9 Jun 2023    14:23

jogja.tribratanews.com -Humas, Seorang oknum wartawan asal Lampung, yang berinisial M, telah terlibat dalam kegiatan kriminal bersama dengan komplotan spesialis ganjal mesin ATM lintas provinsi.

Mereka akhirnya berhasil tertangkap di Yogyakarta setelah melakukan aksinya. Kejahatan mereka terungkap setelah M dan dua rekannya, berinisial S alias Adam dan JA, melakukan pembobolan ATM Center di sekitar Taman Pintar dengan modus mengganjal mesin ATM.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, menjelaskan kronologis kejadian ini dimulai pada 26 Mei 2023, sekitar pukul 09.45 WIB, di ATM Center depan Taman Pintar, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Korban masuk ke dalam ATM dan saat memasukkan kartu ATM terjadi masalah.

"Kartu ATM tersebut tidak bisa dimasukkan sepenuhnya dan tidak bisa ditarik, kemudian datang seseorang yang diduga pelaku menawarkan bantuan. Korban terkecoh dan memasukkan nomor PIN," kata Kasatreskrim pada Jumat 9 Juni 2023.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang. Namun, pada hari berikutnya, saat mengurus ATM di bank dan mengecek saldo, ia menyadari bahwa rekeningnya telah dikuras habis. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Pada tanggal 30 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, rombongan yang diduga pelaku, terdiri dari 3 orang, berhasil diamankan di Perum Pesona Mentari, Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, DIY.

"Modus operandi para pelaku adalah melakukan pencurian dengan pemberatan melalui modus mengganjal mesin ATM," ucapnya.

Arcye menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran masing-masing. S alias Adam, yang tinggal di Jalan Kaliurang, berperan sebagai orang yang pura-pura menolong dan mengarahkan korban untuk memasukkan nomor PIN.

Selanjutnya, inisial M (48), yang pekerjaannya tercatat sebagai wartawan asal Lampung, berperan dalam mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton bud.

Mereka juga menggunakan gergaji besi untuk mengambil kartu ATM korban dan melakukan transaksi dengan kartu tersebut. Sementara itu, tersangka ketiga, JA (30), berperan sebagai sopir dan mengawasi situasi.

"Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam hukuman penjara selama 7 tahun," kata Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, tersangka S merupakan residivis dalam kasus skimming di wilayah Sukoharjo dan Polres Ngawi.

"Kelompok ini merupakan spesialis dalam mengganjal mesin ATM dan melakukan kejahatannya di beberapa provinsi di Jawa. Mereka tidak hanya beroperasi di Yogyakarta, tetapi juga di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ucap Kasatreskrim.

Dalam hal ini, Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika menggunakan mesin ATM, dan jika ada orang yang menawarkan bantuan dengan meminta memasukkan nomor PIN, jangan melakukan hal tersebut karena hal itu akan memudahkan para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Dewa.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini