Upacara Korps Raport, 86 Personel Polres Kulon Progo Naik Pangkat
30 Jun 2023 10:49
jogja.tribratanews.com -Humas, Sebanyak 86 personel Polres Kulonprogo mendapatkan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi Periode 1 Juli 2023.
Kenaikan pangkat ditandai dengan Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Reguler Anggota Polri periode 1 Juli 2023 digelar di halaman depan Mako Polres Kulonprogo dipimpin yang langsung oleh Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., Jumat (30/6/2023).
Kapolres dalam amanatnya mengatakan, kenaikan pangkat merupakan sebuah penghargaan atau reward dari Polri sebagai imbalan atas prestasi dan pengabdian terhadap pelaksanaan tugas serta merupakan kebanggaan bagi diri sendiri.
Meskipun demikian, Kapolres mengingatkan bahwa kenaikan pangkat juga bukanlah merupakan hak yang mutlak bagi setiap personel Polri.
Untuk itu dalam memberikan kenaikan pangkat bagi personel Polri, tentunya telah ditetapkan adanya kewajiban serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi melalui penilaian, ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan bahwa penilaian yang harus dipenuhi anggota Polri yakni antara lain berdedikasi, berprestasi, loyalitas dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik organisasi Polri.
Saya mengharapkan agar tetap mempertahankan dan terus tingkatkan prestasi, disiplin, etos kerja, loyalitas dan pengabdian dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan bahwa tanda pangkat yang dikenakan merupakan simbol kemampuan dan kewibawaan.
Sehingga, seseorang yang menyandang pangkat tertentu, dituntut mempunyai kualitas sikap mental dan tingkah laku serta kemampuan yang sejajar dengan pangkat yang disandangnya.
Karena semakin tinggi pangkat seseorang itu, semakin berat pula tuntutan tanggung jawab yang harus diemban.
Dikesempatan itu juga, Kapolres memberikan penekanan untuk dipedomani guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas yakni agar tidak melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran sekecil apapun agar kepercayaan masyarakat yang sudah meningkat saat ini terus terjaga.
Selain itu, laksanakan tugas secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas guna melahirkan wujud Polri yang Presisi.
Tetap jaga integritas dan berkarakter dalam pelaksanakan tugas serta tidak melakukan perbuatan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana yang bisa merusak nama baik keluarga dan institusi Polri, tegas AKBP Nunuk.
Sebagai informasi, sebanyak 86 personel Polres Kulonprogo dan Polsek jajaran mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada Periode 1 Juli 2023.
Sementara itu, untuk rinciannya kepangkatannya, Bintara berpangkat Aipda ke Aiptu 31 personel, Bripka ke Aipda 2 personel, Briptu ke Brigpol 20 personel, Bripda ke Briptu 30 personel.
Selain kenaikan pangkat reguler, terdapat juga kenaikan pangkat pengabdian dari AKP ke Kompol sebanyak 3 personel.
Kegiatan diakhiri pelepasan purna tugas sebanyak 13 personel Polri dan 1 personel ASN.
Kenaikan pangkat ditandai dengan Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Reguler Anggota Polri periode 1 Juli 2023 digelar di halaman depan Mako Polres Kulonprogo dipimpin yang langsung oleh Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., Jumat (30/6/2023).
Kapolres dalam amanatnya mengatakan, kenaikan pangkat merupakan sebuah penghargaan atau reward dari Polri sebagai imbalan atas prestasi dan pengabdian terhadap pelaksanaan tugas serta merupakan kebanggaan bagi diri sendiri.
Meskipun demikian, Kapolres mengingatkan bahwa kenaikan pangkat juga bukanlah merupakan hak yang mutlak bagi setiap personel Polri.
Untuk itu dalam memberikan kenaikan pangkat bagi personel Polri, tentunya telah ditetapkan adanya kewajiban serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi melalui penilaian, ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan bahwa penilaian yang harus dipenuhi anggota Polri yakni antara lain berdedikasi, berprestasi, loyalitas dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik organisasi Polri.
Saya mengharapkan agar tetap mempertahankan dan terus tingkatkan prestasi, disiplin, etos kerja, loyalitas dan pengabdian dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan bahwa tanda pangkat yang dikenakan merupakan simbol kemampuan dan kewibawaan.
Sehingga, seseorang yang menyandang pangkat tertentu, dituntut mempunyai kualitas sikap mental dan tingkah laku serta kemampuan yang sejajar dengan pangkat yang disandangnya.
Karena semakin tinggi pangkat seseorang itu, semakin berat pula tuntutan tanggung jawab yang harus diemban.
Dikesempatan itu juga, Kapolres memberikan penekanan untuk dipedomani guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas yakni agar tidak melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran sekecil apapun agar kepercayaan masyarakat yang sudah meningkat saat ini terus terjaga.
Selain itu, laksanakan tugas secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas guna melahirkan wujud Polri yang Presisi.
Tetap jaga integritas dan berkarakter dalam pelaksanakan tugas serta tidak melakukan perbuatan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana yang bisa merusak nama baik keluarga dan institusi Polri, tegas AKBP Nunuk.
Sebagai informasi, sebanyak 86 personel Polres Kulonprogo dan Polsek jajaran mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada Periode 1 Juli 2023.
Sementara itu, untuk rinciannya kepangkatannya, Bintara berpangkat Aipda ke Aiptu 31 personel, Bripka ke Aipda 2 personel, Briptu ke Brigpol 20 personel, Bripda ke Briptu 30 personel.
Selain kenaikan pangkat reguler, terdapat juga kenaikan pangkat pengabdian dari AKP ke Kompol sebanyak 3 personel.
Kegiatan diakhiri pelepasan purna tugas sebanyak 13 personel Polri dan 1 personel ASN.
Agus.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini