Unitlantas Polsek Tegalrejo Gelar Razia Lalu Lintas di Hari Kedua Operasi Patuh Progo 2024
16 Jul 2024 15:38
jogja.tribratanews.com -Humas, Memasuki hari kedua Operasi Patuh Progo 2024, jajaran Unitlantas Polsek Tegalrejo yang dipimpin oleh Kanitlantas Iptu Agustinus Supriyadi melaksanakan razia lalu lintas di wilayah Kemantren Tegalrejo pada Selasa, 16 Juli 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dalam operasi ini, petugas menindak pengguna kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
Para pelanggar diberikan sanksi berupa tilang dan teguran langsung.
Iptu Agustinus Supriyadi menjelaskan bahwa Operasi Patuh Progo 2024 tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Kami berharap, dengan operasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama," ujarnya.
Beliau menambahkan, fokus utama operasi ini adalah penertiban pengendara sepeda motor yang sering melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt dan melebihi batas kecepatan.
Operasi Patuh Progo 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Diharapkan dengan adanya operasi ini, angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Tegalrejo dapat berkurang secara signifikan dan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dalam operasi ini, petugas menindak pengguna kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
Para pelanggar diberikan sanksi berupa tilang dan teguran langsung.
Iptu Agustinus Supriyadi menjelaskan bahwa Operasi Patuh Progo 2024 tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Kami berharap, dengan operasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama," ujarnya.
Beliau menambahkan, fokus utama operasi ini adalah penertiban pengendara sepeda motor yang sering melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt dan melebihi batas kecepatan.
Operasi Patuh Progo 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Diharapkan dengan adanya operasi ini, angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Tegalrejo dapat berkurang secara signifikan dan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Dhimas
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini