Ungkap Kasus Curat, Polda DIY Amankan 2 Pelaku Pencurian dan 2 Penadah
24 Oct 2024 13:43
jogja.tribratanews.com -Humas, Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Penadahan.
Sindikat pencurian tersebut telah beraksi di 32 TKP yang tersebar di Yogyakarta.
"Ini adalah sindikat, artinya dari hulu dan hilirnya kita dapat rangkaian peristiwanya dan utuh. Artinya tindak pidana curat ini yang sudah ungkap ya ini rangkaiannya. Peristiwa ini TKP nya di Yogyakarta," ungkap Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K. saat Konferensi Pers di Mapolda DIY, Kamis 24 Oktober 2024.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang kehilangan motor pada Kamis (10/10), kemudian Polda DIY melakukan penyelidikan.
"Kami kemudian berhasil menangkap pelaku MR dan MA. Pelaku menyampaikan bahwa telah melakukan tindak pidana curat dengan hasil kendaraan bermotor di 32 TKP di DIY," ungkap Kombes Endri.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya Polisi berhasil membekuk AED (43) dan SDP (33) warga Bantul sebagai penadah yang diamankan di wilayah Jawa Tengah.
"Tersangka AED dan SDP yang melakukan penadahan. Dua pelaku ditangkap di luar Jogja. Dari keduanya kami berhasil menemukan 15 unit kendaraan roda dua," bebernya.
Modus operandi dalam kasus ini adalah para pelaku mencari kendaraan bermotor yang tidak dikunci setang, lalu mendorong motor tersebut dengan cara di footstep sampai tempat aman kemudian dijual ke penadahnya.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. yang juga turut mendampingi Dirreskrimum pada kesempatan tersebut turut menyampaikan bahwa para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sementara itu para penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya.
Usai Konferensi Pers, Polda DIY menyerahkan pinjam pakai barang bukti kendaraan kepada para korban. Hal tersebut dilakukan mengingat kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kabidhumas megungkapkan, Polda DIY juga memberikan kunci ganda kepada para korban, agar lebih berhati-hati terhadap kendaraannya dengan menambah pengaman seperti kunci ganda.
"Meskipun barang bukti diserahkan kepada korban untuk dipinjam pakai, korban dilarang merubah warna atau bentuk kendaraan serta memindahtangankan barang bukti tersebut. Korban juga diwajibkan menyerahkan kendaraan kepada penyidik saat barang bukti akan digunakan dalam proses persidangan," ungkap Kabidhumas.
Sementara itu salah satu korban yaitu bapak Tri Warsito warga Bantul sangat senang karena kendaraannya telah ditemukan dan bisa dipinjam pakai.
"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda DIY dan jajarannya, terima kasih banyak atas kerja sama dan kerja kerasnya. Sehingga dalam waktu satu minggu alhamdulillah motor saya bisa diketemukan," ungkapnya.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidHumasPoldaDIY
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini